Lpk | Gresik – Seorang Laki-Laki tak dikenal mengendarai Honda Beat Nopol L 4686 K warna merah memasuki Desa Banjarsari Kecamatan Manyar, warga pun menaruh curiga, Sabtu (20/2).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH menerangkan, “laki-laki itu diketahui bernama Budi Sugiantono (37) asal Dusun Krajan II Rt.07 Rw.03 Desa Patemon, Tanggul, Jember. Ia tinggal di Kav. selatan No.06 Gang perintis Dusun Sambibulu Rt 47 Rw 04 Desa Sambisari, Taman, Sidoarjo,”terang Bima Sakti, Rabu 24 Februari 2021, kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id

Disiang bolong laki-laki mencurigakan itu motornya terperosok ke dalam tambak. Lantas ia minta tolong warga setempat. Tidak layaknya orang minta tolong, Budi Sugiantono justru berkata yang tidak elok didengar, mengundang curiga warga.

Tim buru sergap (Buser) Polsek Manyar yang tengah melakukan kring dititik rawan kejahatan, mendapat informasi warga merespon cepat. Laki-laki mencurigakan dan motor terperosok di tambak dibawanya untuk interogasi.

“Kecurigaan warga tidak salah, dimintai keterangan petugas di Mapolsek Manyar Budi Sugiantono malah ngelantur. Seketika insting Kanit Reskrim Ipda Ekwan Hudin, SH melakukan tes urine laki-laki mencurigakan ini,” kata Alumni Akpol 2013 tersebut.

“Alhasil positif mengkonsumsi Narkoba. Tak bisa lagi mengelak budak Narkoba itu mengakui barusan nyabu dirumahnya,” tambah Bima.

Menyasar rumah Budi Sugiantono dengan disaksikan ketua lingkungan setempat. Polisi berhasil menemukan satu buah plastik klip didalamnya terdapat plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 Gram bruto. Lanjut satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,26 Gram bruto. Disembunyikannya didalam bungkus bekas vitamin C disimpan rapat dalam almari ruang tamu.

“Serta sebuah pipet kaca, satu botol alat hisap (bong) dan satu korek api untuk kemudian diamankan sebagai barang bukti,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.

Kini Budi Sugiantono ditetapkan sebagai tersangka, dijebloskan kedalam penjara dijerarat pasal Pasal 112 jo 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara.

“Tidak ada ruang bagi budak Narkoba diwilayah hukum Polsek Manyar.” tegasnya.(ir)

Loading

257 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *