Lpk | Sidoarjo – Operasi yustisi gabungan tak menjadi halangan bagi Personel Koramil 0816/09 Krian, Polsek Krian dan Satpol PP Kecamatan Krian, pagi ini bertempat di jalan Setia Budi (simpang tiga Puskesmas Krian) dalam rangka penegakan disiplin penggunaan masker yang bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo meskipun di bulan suci Ramadhan. Jum’at, 23/04/2021.
Dalam pelaksanaanya Operasi yustisi tersebut meliputi pengguna jalan dan Tempat tempat kerumunan warga terutama yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya bagi warga yang tidak pake masker. Dan sampai saat ini pula masih ditemukan warga yang tidak pake masker, meskipun di bulan puasa bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid 19 tetap dikenakan sangsi tilang KTP ditempat, terutama bagi pemilik warung kopi dan tempat kerumunan warga agar yang tidak mematuhi protokol kesehatan tetap diadakan tegoran agar tidak mengulangi perbuatannya dan kedepan tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan Operasi Yustisi pagi ini dipimpin oleh Iptu Edy Polsek Krian, ungkap Pelda Hasan Basri.
Reporter : Takim