Lpk | Sidoarjo – Memasuki masa purna tugas atau pensiun, bukan berarti menghentikan pengabdian sebagai abdi negara. Para PNS yang memasuki masa pensiun bisa terus tetap beraktivitas dan berkarya dilingkungannya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hari ini (22/6) melepas 214 PNS yang memasuki masa purna tugas periode Juli – September 2021, di Pendopo Delta Wibawa oleh Bupati Sidoarjo.
Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo, S.STP., M.AP, mengungkapkan bahwa kegiatan pelepasan PNS yang memasuki masa purna tugas untuk membangun tali silaturahmi, dan bentuk penghargaan dan pengabdian PNS yang telah mengabdi di Pemkab Sidoarjo.
PNS yang memasuki masa purna tugas bulan Juli – September akan mendapatkan SK Pensiun, Piagam Purna Tugas dari Bupati Sidoarjo, Tali asih dari dana sosial Korpri, Tabungan Hari Tua (THT) dan informasi terkait hak dan kewajiban peserta Taspen.
PNS yang mengikuti kegiatan ini, masih aktif dan menjalankan tugas sehari – hari, ungkapnya.
Masih menurut Ridho, pelayanan kepegawaian pensiun dan klaim THT, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.
Sebagai komitmen kami dalam melayani PNS, BKD memberikan kemudahan salah satunya dalam bentuk klaim THT, tidak perlu ke PT Taspen karena Pemkab Sidoarjo mempunyai aplikasi SKPP Online, bekerjasama dengan PT Taspen, lanjutnya.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, menjelaskan kalau masa pensiun ini bukanlah akhir dari pengabdian PNS. Namun setelah pensiun harus tetap memberikan kontribusinya untuk masyarakat, bangsa dan negara.
Oleh karena itu saya mohon dengan sangat setelah pensiun tetap mencintai dan tetap memiliki dan mengabdi untuk Sidoarjo, ada wadahnya, jenengan semua bisa bergabung di Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), jelasnya.
Diakhir acara, PNS yang memasuki masa purna tugas mendapat pengarahan dari PT Taspen.
Reporter : Hery-Amir