Lpk | Tulungagung –  Orang nomor satu di Tulungagung ,Drs, Maryoto Birowo menerima kunjungan Pangdam V/Brawijaya di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Sabtu (16/01/2021).

Dengan di hadiri oleh sekitar 50 orang yaitu , Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI. Suaharyanto, S. Sos, M.M., Danrem 081/DSJ. Madiun, Kolonel. Waris Ari Nugroho, S.E., M.Si., Dandim 0807/Tulungagung, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung.

Kunjungan Pangdam V/Brawijaya ini , berkaitan dengan Tinjauan Aset Tanah TNI-AD ,di tiga titik lokasi yang ada Kecamatan di Wilayah Kabupaten Tulungagung. Kunjungan ini menindak lanjuti hasil dari rapat koordinasi yang di selenggarakan pada tanggal 23 Juli 2020 silam yang di laksankan di Gedung Praja Mukti Kabupaten Tulungagung, terkait hal perkara sengketa perdata antara warga h Perkebunan Kaligentong yang berawal dari upaya TNI menetapkan lahan eks Perkebunan Kaligentong dengan luas 1.530 hektar yang berada di 5 (lima) Desa dan 3 (tiga) Kecamatan sebagai rampasan perang dan menjadi milik TNI.

Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa, warga Kabupaten Tulungagung yang berada di 3 (Tiga) lokasi Kecamatan ialah ,Kecamatan Pucanglaban termasuk Desa Panggungkalak dan Kali Gentong),sedangkan untuk wilayah Kecamatan Kalidawir ,Desa Rejosari dan Kalibatur., dan untuk Kecamatan Tanggungunung ada di Desa Kresikan.hingga sampai saat ini masih dalam sengketa lahan,u paya proses serta upaya hukum sudah dilalui oleh warga ,Masing masing melalui kuasa hukumnya mulai dari Pengadilan Negeri hingga sampai upaya Hukum di tingkat kasasi kesemuanya telah di menangkan oleh Brigif 16/Wirayudha (TNI-AD).

Untuk putusan pengadilan terkait perkebunan Kaligentong ,hal tersebut tentunya banyak dari warga yang terdampak, lebih kurang sekitar 700 kk yang merasa kurang puas,” jelasnya.

Bupati Tulungagung, DRS ,Maryoto Birowo berharap, agar hal ini Bisa disadari dan di jadikan pemahaman bersama, semua sudah merupakan keputusan pengadilan, dan semoga mendapat jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Bupati Tulungagung Maryoto meminta kepada muspika yang ada di tiga (3) Kecamatan juga kepada para kepala desa agar bisa memberikan ,edukasi kepada masyarakat supaya dapat mematuhi keputusan pengadilan tersebut ,mengajak masyarakatnya agar mau relokasi ke tanah redis yang telah dipersiapkan pada masing masing wilayahnya,” pungkasnya.(Mujiono)

Loading

293 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *