Lpk | Surabaya – Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja dari tiga konfederasi besar yaitu Konfederasi SPSI Jawa Timur, KPSI Jawa Timur, KSBSI Jawa Timur dan serikat pekerja diseluruh Jawa Timur memadati kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan Surabaya.
Selain menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja ribuan buruh juga menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan yang terancam tak naik.
Ahmad Fauzi Sh Mh Ketua KSPSI Jatim menuturkan kepada awak media disela-sela aksi demo Selasa (27/10/2020) pukul 13.30 WIB “Hari ini seluruh serikat pekerja atau buruh di seluruh Jatim, besar kecil menengah tumplek plek bersatu padu memadati kantor Gubernur untuk menyuarakan tentang Omnibus Law Cipta Kerja yang terang-tetangan menyudutkan hak-hak pekerja, merugikan pekerja di seluruh Indonesia”.
Foto ; Ahmad Fauzi Sh Mh Ketua KSPSI Jatim
Untuk hari ini kita mendatangi kantor Gubernur lagi setelah dua pekan lalu serikat pekerja di Jawa Timur audensi bersama Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam RI pada Rabu (14/10/2020) lalu yang dinilai kurang memuaskan, terang Fauzi.
Jawaban Menkopulhukam terasa tidak memuaskan kepada tokoh-tokoh serikat pekerja. Karena itu maka kita menjawab dengan turun lagi unjuk rasa pada hari ini untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law, tambahnya.
Hari ini kami juga menyuarakan kenaikan UMP yang mestinya akan ditanda tanggani oleh Gubernur pada 1 November besok dan dilanjutkan menentukan UMK pada 25 Novomber nanti, Tuntutan ini disuarakan sebagai jawaban atas lahirnya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahunan 2021 pada Masa Pandemi COVID-19, lanjut Fauzi.
“Maka arahan Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 2020 yang meminta seluruh Dewan Pengupahan, Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia untuk memberlakukan, pertama upah tahun ini diberlakukan menjadi upah tahun 2021. Artinya tidak naik. Tidak naik tidak ada dasar karna setiap pabrik tidak otomatis kena pandemi. Naik juga tidak begitu signifikan, dasarnya karena ada pandemi,” katanya.
Tiga Inti dari Surat Edaran Kementrian antara lain ;
1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP tahun lalu (2020).
2. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menetapkan serta mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.
Fauzi menjelaskan “sebagaimana diketahui, UMP Jatim ini terendah nomer tiga se-Indonesia, memang UMP tidak diberlakukan UMP melainkan UMK. Sementara UMK di Jatim pada ring 1 sudah mencapai angka Rp 4,2 juta yang ini hanya gapnya Rp 87 ribu dengan Jakarta”.
Buruh melalui mimbar rakyat hari ini, meminta kepada Gubernur Jawa Timur mendengarkan suara-suara buruh. Sebab pada massa pandemi ini, selain dunia usaha, para pekerja juga terkena dampaknya, tegasnya. (ir)