Lpk | Surabaya – Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur berhasil membekuk oknum pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tim buser berhasil mengamankan 5 orang dengan peran masing-masing 3 orang adalah sebagai pencuri dan 2 orang sebagai penadah. Adapun komplotan curanmor itu yakni, Sas, M, dan I semuanya warga Kota Surabaya dan H bin S ( 31 tahun ) warga Sampang Madura dan AM bin P ( 32 tahun ) Warga Sidosermo Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum. S. Si., MH., didampingi Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir. S.I.K., M.Si., menyampaikan hal ini kepada Media di Surabaya, Senin (13/1/2020).

Dijelaskan Ganis, para tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor ) yang dibekuk ini, menjadi target operasi karena kerap meresahkan warga Kota Surabaya. Total pencurian diperkirakan sudah mencapai 21 kali.

Modus yang digunakan, kata Ganis, mereka mencari kendaraan bermotor yang tidak terkunci. Kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk mencari sasaran. Setelah menemukan sesuai motor yang tidak terkunci di bawah dan langsung diserahkan kepada rekannya.

“Rekannya kemudian bertanya kepada tukang kunci jadi dia tidak merusak mesin tapi membawa kabur setelah mendapatkan barangnya. Kemudian diserahkan kepada rekan lain menjual kembali secara online dengan harga sekitar Rp 5 juta setengah,” jelasnya.

Ditambahkannya, polisi masih terus melakukan proses pengembangan. Bisa saja ada pemesan lainnya berupa motor matic di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya.

‘Para tersangka adalah di wilayah kota juga makanya nanti mungkin juga menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat pada saat meninggalkan motornya pastikan dalam keadaan terkunci. Agar motor diparkir pada tempat-tempat yang memang adalah untuk parkir,’ pesannya.

Dia menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 3 Unit kendaraan Vario dan Scoopy, 1 buah handphone merk Oppo F5 warna Silver, 1 buah mata kunci T dan Uang tunai sebesar 7.339.000 ( Tujuh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah ).

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 5 tahun, sedangkan untuk 2 tersangka penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian,” ujar Kapolres.(ir).

Loading

377 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *