YALPK | Madiun – Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi seluruh warga untuk menjalani aktivitas keluarga. Sehubungan dengan adanya info dan masukan dari berbagai kalangan Camat Dolopo, kabupaten Madiun akhirnya mengambil sikap untuk mengundang pihak manajer PLN Rayon Dolopo untuk memberi penjelasan tentang prosedur pelaksanaan Petugas P2TL yang benar di Aula Kecamatan . Senin 25/3/2019.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Mashudi Camat Dolopo, mengundang semua Kepala Desa dan Kepala Kelurahan serta dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPK SM )Pasopati Madiun. Mashudi sengaja mengudang pihak PLN guna menjelaskan dan memberikan jawaban dari pernyatan para Kades yang mengajukan pertanyaan terkait keluhan para warganya. terang camat saat memimpin acara di ruangan .
Selanjutnya Mashudi juga menyampaikan setelah di adakan sosialisasi ini, mengharap pihak PLN sendiri dalam menjalankan tugasnya agar transparan sehingga tidak lagi ada keluhan dari para warga. jelasnya.
Pertemuan tersebut juga di manfaatkan olih para kepala desa untuk mengajukan pertanyaan, salah satunya dari kepala Desa Ketawang yang menanyakan tentang prosedur hukum terkai peraturan yang di ragukan. Dalam pertanyaan yang ditujukan pada pihak manajer adalah. Kalau keputusan itu sesuai prosedur atau sistem kena apa masih bisa di nego dan itu terbukti. sambil agak tersemum setelah menyampaikan.
Dari pertanyaan dan harapan dari para undangan semuanya di jawap olih Febru Radyan Jaya manajer PLN. dan pihaknya berusaha memberikan penjelasan yang begitu panjang lebar.
Di sisi lain ketika di konfirmasi terpisah, Sudjat miko Ketua lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK SM) Pasopati memaparkan bahwa. Berdasarkan temuan dan pengaduan para pelanggan yang mengalami kenak denda dengan dalih pelanggan telah mencuri lustrik, akirnya membuka salah satu pasal yang telah di atur melalui SK Dirut PT PLN tahun 2016. pada Bap Vl, pasal 12. ayat(1) huruf. (1) . Dalam hal P2TL di laksanakan tidak bersama penyidik pengamanan barang bukti di laksanakan sebagai berikut. 1. dilakukan oleh petugas P2TL di saksikan RT, RW, Aparat Desa/kelurahan/ pemuka masyarakat /pihak lain yang mengenal pemakai tenaga listrik kemudian di segel.
2. Di buatkan berita acara pengamanan barang bukti yang di tanda tangani oleh petugas pelaksana P2TL, pemakai tenaga listrik atau yang mewakili dan pengurus RT/RW, Aparat Desa/kelurahan /pemuka masyarakat, pihak lain yang mengenal pemakai tenaga listrik. paparnya. Mengacu dari SK Dirut PT PLN dan barang bukti yang di bawa pihak LPK SM lanjut Sudjat Miko, patut di duga bahwa petugas tidak sesuai SOP dan juga melakukan pelanggaran, terbukti di BAP dalam kolom saksi justru di tanda tangan pendamping bukan tanda tangan RT/RW sesuai aturan d dlm SK Dirut PT PLN, Namun dalam kenyataan pelanggan yang di anggap mencuri listrik tetep di vonis bersalah dan di denda hingga jutaan rupiah, berdasarkan sistem kata febru dalam penyampian sosialisasi. terangnya.
Di dalam akir penyampaian pihak LPK SM Pasopati akan terus mengawal, memantau, mengklarifikasi dengan penemuan penemuan baru bahkan melakukan langkah tidakan menempuh jalur hukum apa bila kinerja petugas P2TL selalu mengabaikan SOP dan meresahkan warga atas tindakannya yang terkesan arogan . pungkasnya. (ags/wid)
Waktu pemeriksaan pelanggannya harus menyaksikan,jgn setelah mendapatkan kejanggalan pelanggannya baru di panggil.
Temuan di lapangan terkadang pelanggannya tdk tahu.