Lpk | Jakarta – Perusahaan pembiayaan atau leasing banyak yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector untuk menyelesaikan kredit macet. Namun seringkali, debt collector menggunakan intimidasi dan kekerasan saat menagih utang atau menyita barang dari debitur (orang yang berutang).

Sebenarnya, debitur bisa mencegah dirinya terlibat dengan debt collector akibat setoran kredit macet. Yaitu dengan cara mengajukan keringanan pembayaran kredit ke pihak leasing.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan panduan pengajuan restrukturisasi kredit kepada leasing/bank. Apalagi di masa pandemi, banyak orang dan perusahaan yang kesulitan keuangan.

Mengutip dari laman resmi OJK, Rabu (8/9/2021), pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing).

Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment atau penilaian. Antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak pandemi secara langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)

“Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing,” begitu isi panduan OJK.

Setelahnya, informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Mengapa debitur harus mengajukan keringanan pembayaran kredit jika kesulitan membayar? Yaitu agar kendaraan tidak begitu saja ditarik oleh leasing. Debitur juga bisa melapor ke polisi, jika ada unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak leasing dan debt collector.

Reporter : Teguh

Loading

253 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *