Lpk | Surabaya – Salah satu upaya guna menangkal penyebaran Virus Corona (Covid-19) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V menerapkan satu pintu bagi personel baik yang masuk maupun keluar Markas hanya diperbolehkan melalui sektor depan atau Pos Utama, dengan disediakan peralatan penditeksi suhu tubuh seperti Thermoscan/Termometer gun, perlengkapan pencuci tangan plus detergen, serta alat semprot lengkap Desinfektan.
Hal ini diungkapakan Komandan Denma Lantamal V Letkol Marinir Akhmad Yudinanto, S. Pd., Saat memimpin pelaksanaan pengecekan suhu tubuh Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil yang akan masuk dinas di Penjagaan Pos Utama Lantamal V Jl. M. Nazir No. 56 Surabaya, Senin (23/3).
Menurutnya kegiatan yang dilaksanakan ini selain untuk mengetahui dan menjaga akan kesehatan kita, juga sekaligus merupakan instruksi Komando Atas yang harus diterapkan oleh satuan-satuan dibawahnya, dengan tujuan guna mencegah atau menangkal virus Corona atau Covid-19 yang kian hari kian mewabah, terangnya.
Setiap personel yang akan masuk maupun keluar Mako Lantamal V wajib melakukan pengecekan suhu tubuh mereka terlebih dahulu oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan (Diskes) dan Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr. Oepomo Lantamal V, dari situ tiap personel diarahkan ke tempat cuci tangan untuk melakukan cuci tangan sesuai aturan yang telah ditentukan yaitu dimulai dengan mengosok telapak tangan, punggung tangan, sela-sela jari, kedua tangan saling mengunci, ibu jari dan menggosokan kuku kedua jari tangan. Kemudian langkah berikutnya yaitu penyemprotan Desinfektan baik personel maupun kendaraannya.
Usai melewati tahapan-tahapan tersebut bagi personel yang dinyatakan lolos dari test pengukuran suhu tubuh, di perbolehkan melanjutkan ke Satkernya masing-masing guna melaksanakan tugas rutinitasnya, bagi personel yang ketahuan suhu tubuhnya melebih dari suhu tubuh normal, yang bersangkutan langsung dirujuk Rumkital Dr. Oepomo untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh dan apabila ada indikasi terpapar maka sipersonel tersebut akan segera dilakukan penanganan sesuai prosedur atau ketentuan yang berlaku. (ir)