Lpk|Kediri – Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 Polsek Ngadiluwih Polres Kediri bersama Anggota Koramil ngadiluwih, Kodim 0809 Kediri, melakukan operasi Yustisi penegakan Hukum protokol kesehatan dan PPKM kepada warga masyarakat, dalam rangka Pencegahan, Pengendalian, Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid – 19 Tahun 2021, di Wilayah Hukum Polres Kediri.(02/02/2021).
Tiga tempat yang menjadi sasaran OPS Yustisi yakni, Desa Rembang, Desa Tales, dan Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri AKP Iwan Setyo Budi, SH. melalui Kasi Humas Aiptu Anwar Sanusi”menuturkan” Kapolsek bersama Kanit Sabhara, anggota Polsek dan anggota Koramil ngadiluwih, melaksanakan kegiatan OPS YUSTISI Tentang Gakkum Protokol Kesehatan dan PPKM di masyarakat, dalam rangka Pencegahan, Pengendalian Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID – 19 Tahun 2021, di Wilayah Hukum Polres Kediri.”ucapnya Kasi Humas”.
“Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 1, Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Bupati Kab. Kediri Nomor 440/060/2021 dalam rangka Gakkum Protokol Kesehatan dan PPKM dimasyarakat, dalam rangka untuk Pencegahan, Pengendalian, Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID – 19.
Adapun hasil OPS Yustisi dan PPKM yakni, Jumlah Giat 12. Kali.Teguran Lisan 20 orang,Tindakan Fisik 4 orang,Memberi Masker 20 orang,Mengaktifkan KTS 16 Kali,Mengaktifkan Posko Satgas Covid di Desa dan Kecamatan 17 Kali.”jelasnya”.(mh)