YALPK | Kediri – Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri, AKP Mukhlason, SH, melalui rillis tertulisnya menerangkan, anggota kepolisian Sektor Gampengrejo Polres Kediri pada Jumat 3 Mei 2019 sekira pukul 21.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB melakukan operasi ke tempat warung kedai penjual miras.

Kemudian, tambah AKP Mukhlason, petugas kepolisian Sektor Gampengrejo mengamankan barang bukti berupa 4 botol jenis ( merk ) kuntul dari tersangka Siti Arifah, perempuan, alamat jalan Jayakatwang Rt. 032/ Rw. 004 Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Lebih lanjut, di hari yang sama, petugas kepolisian Sektor Gampengrejo Polres Kediri juga melakukan operasi di warung penjual miras di ( alamat ) Dusun Sumberjo Rt. 20/ Rw. 02 Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri milik Suryono
, pria.

” Dari tersangka Suryono, anggota Kepolisian Sektor Gampengrejo mengamankan barang bukti berupa 3 botol miras jenis ( merk ) kuntul “, jelas AKP Mukhlason, Senin ( 06/05/2019 ).

Selanjutnya, di hari yang berbeda, Minggu 05 Mei 2019, Anggota Kepolisian Sektor Gampengrejo Polres Kediri lakukan operasi Cipta kondisi di Warung penjual miras milik karmuji, pria, alamat Dusun Plosorejo Rt. 02/ Rw. 03 Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

” Dari tersangka Karmuji diamankan barang bukti berupa 3 botol miras jenis ( merk ) kuntul “, pungkas Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri, AKP Mukhlason, Senin ( 06/05/2019 ).(hrw/mh)

Loading

663 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *