Lpk|Sidoarjo – Di Bulan suci ini Kapolsek Krian Kompol Muklason SH bersama Tiga Pilar kec Krian (TNI Polri beserta jajaran satpol PP) menggelar Rasia Cipta Kondisi yang berlokasi di Jl. Raya bibis barat Kel, Tambak Kemerakan Kec. Krian Kab. Sidoarjo Pasar Baru Kec. Krian Kab. Sidoarjo (18/04), Dalam Razia tersebut sebagai target Operasi yaitu penjual Miras dan Petasan/mercon di area Krian
Muklason SH selaku Kapolsek Krian mengatakan,” Operasi Cipta Kondisi yang di targetkan Miras dan Petasan/mercon dibulan Suci Ramadhan ini sudah sesuai target dan Pencapaian Hasil Razia Cipta Kondisi antara lain Cafe Mokong yang masih buka pada bulan Ramadhan, Kafe mama AL Pasar Baru Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Jl. Raya Kauman Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
Dan Jl. Raya bibis barat Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo juga didapati warung milik SULIATI, Perempuan, 47 Tahun, Pekerjaan wiraswasta / warung nasi rawon juga menjual minuman keras jenis arak yang selanjutnya dilakukan penyitaan sebanyak 1 ( satu) botol aqua berisikan minuman keras jenis arak isi ¼ (seperempat ) botol.
Dari Kafe MAMA AL Alamat Pasar Baru Krian Kec. Krian Kab. Sidoarjo didapati Sdri. ALIFIA, Peremuan, 51 Tahun, Pekerjaan wiraswasta selaku pemilik kafe telah menjual minuman keras yang selanjutnya dilakukan penyitaan sebanyak 4 ( Empat) minuman keras jenis anggur merah, 14 ( Empat belas) botol minuman keras jenis bir hitam kecil, 12 ( Dua belas) botol minuman keras jenis bir biintang,
dan dari Toko jamu Pasar Baru Krian Kec. Krian Kab. Sidoarjo didapati pemilik toko Sdr. AKH. FATHONI, Laki laki, 57 Tahun, Pekerjaan wiraswasta, Alamat Krian indah regency C III / 14 Krian telah menjual minuman keras berbagai merk yang selanjutnya dilakukan penyitaan barang buyktinya berupa : 23 ( Dua puluh tiga) botol minuman keras jenis anggur putih, 109 (seratus sembilan) botol minuman keras jenis anggur merah, 8 ( Delapan) botol minuman keras merk SINGARAJA, 12 ( Dua belas) botol minuman keras Merk INTISARI, 3 ( Tiga) botol minuman keras merk SOJU, 2 ( Dua) botol minuman keras merk Pros.
Dan dari toko petasan / mercon Jl. Raya Kauman Krian Kec, Krian Kab. Sidoarjo milik Sdri. ISMIATUN, Peremppuan, 55 tahun, Pekerjaan wiraswasta, Alamat Krajan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo telah didapati menjual mercon petasan jenis dor, yang selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 26 ( Dua puluh enam) buah mercon / petasan jenis dor untuk langkah yang diambil tindakan mengamankan para pelaku ke Polsek krian untuk dilakukan penindakan TIPIRING Sampai Saat ini Situasi Aman Kondusif, pungkas Kapolsek Krian.
Reporter: Hery-Amir