Lpk|Kediri – RP (38) warga Desa Purwodadi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri diamankan oleh jajaran Polsek Kandat Polres Kediri, gini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya yang telah tanpa hak berupaya mengambil barang milik orang lain.

Kapolsek Kandat AKP MS Yusuf, SH melalui Kasi Humas Bripka Sugianto “menjelaskan” kejadian itu sendiri terjadi pada hari Kamis, (02/07/2020) sekitar jam 18.05 wib di Dusun Cendonosari Desa Cendono Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelaku (RP) mencoba mengambil barang berupa satu unit sepeda kayuh merk United warna Oranye milik saudara Juariyah (40) dirumahnya di Dusun Cendonosari Desa Cendono Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.”ucapnya”.(03/07/2020).

“Pelaku saat itu masuk kedalam tempat penyimpanan barang yang berada di garasi rumah korban dan berupaya mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda kayuh merk United warna Oranye,” ungkap Bripka Sugianto.

Nahas bagi pelaku, karena perbuatannya diketahui oleh pemilik barang.

“Selanjutnya pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh korban dengan dibantu oleh warga sekitar,” lanjutnya.

Petugas dari Polsek Kandat yang menerima laporan langsung menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kandat guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku kita jerat pasal 363 Jo 53 KUHP.” pungkasnya. (mh)

Loading

325 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *