Lpk | Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar ungkap kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jaringan Internasional selama dua bulan terakhir, bertempat di Gedung Baradaksa, Mapolrestabes Surabaya, Selasa (18/2) ada 30,2 kg sabu yang disita polisi.
Sejak bulan Januari hingga saat ini Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap 153 kasus dan berhasil mengamankan 200 tersangka (183 Laki-laki dan 17 perempuan).
Kegiatan ini dihadiri Kapolda Jatim Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo, Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang, Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolsek Jajaran Polrestabes Surabaya.
“Sungguh luar biasa hari ini, bisa memberantas peredaran Narkoba dan juga mengamankan ratusan tersangka yang ada di belakang kami itu, Kita mengungkap jaringan Malaysia melalui Aceh ke Wilayah Sampang berjumlah 32,3 Kilogram Sabu, 32 gram ganja, 24360 butir ekstasi dan 3,8 juta butir pil koplo”, tutur Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
“Kami terus membasmi para pelaku penyalah gunaan Narkoba dan juga kami bekerja sama dengan BNN Jatim, Kapolres jajaran Polda Jawa Timur,” tambah Luki.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menuturkan “Bahwa para pelaku tersebut ada jaringan Malaysia, ada jaringan Pamekasan, Bangkalan dengan berbagai cara dalam pengiriman barang Narkotika menggunakan jalur darat, laut, dan udara”.
“Saya mengucapkan terimakasih atas doa serta kerja sama anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya”. Pungkasnya. (gle)