Lpk | Jombang – Polres Jombang, menggelar Pers Relese ungkap Kasus di Bulan Januari 2021, Bertempat di Mapolres Jombang,kegiatan tersebut dilaksanakan keberhasilan Satreskrim Polres Jombang ungkap kasus selama satu bulan,di antaranya adalah kasus penganiyaan, persetubuhan dibawah umur, melarikan Wanita dibawah umur, perjudian dan pencurian dengan total 12 kasus.Kamis ( 28/01/2021).

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K, menyampaikan,” Dalam kurun waktu satu bulan yakni dari Tanggal 01-28 Januari 2021, sejumlah 12 kasus polres Jombang melalui Satreskrim yang berhasil mengamankan 16 tersangka.

Dari rincian tersebut yang paling menonjol adalah, Kasus Penganiyaan yang mengakibatkan kematian orang lain dengan tersangka sebanyak tiga Orang, tersangka, berikut barang bukti pakaian korban, dua buah Hp dan satu unit sepeda motor. Tersangka terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”

Diantaranya Awaludin Jamil (25), asal Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Agus Setiawaman (19), asal Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang dan Muhammad Choirur Roziqin (18), Pelajar asal Dusun Bentoro, Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro,

Lanjut Kapolres, ” Kemudian kasus persetubuhan dibawah umur dengan tersangka dua orang, kasus melarikan wanita dibawah umur dengan tersangka ,Satu Orang, kasus perjudian dengan tersangka tiga orang, kasus terbanyak adalah pencurian sebanyak enam kasus dengan tujuh tersangka,”ujarnya.

Selanjutnya Kapolres juga terus meningkatkan kinerja anggotanya, agar bisa memberi rasa aman pada masyarakat di Kabupaten Jombang secara menyeluruh,” Pungkasnya (ynt)

Loading

301 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *