Lpk|sidoarjo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sidoarjo menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, terus mempersiapkan mulai dari regulasi hingga teknis dilapangan, mengingat Pilkades sempat mengalami penundaan karena pandemi covid 19.
Setelah beberapa waktu lalu ditetapkan Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Pilkades tanggal 20 Desember 2020. Dan pada hari ini, Jumat (4/11) Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa di 22 Kabupaten yang melaksanakan Pilkades tahun 2020, secara virtual.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Command of Operational Center (Coc) Kabupaten Sidoarjo, dengan mendatangkan narasumber Kepala Balai Besar Pemerintahan Desa Kota Malang, Drs. Zain Afif, M.Si. Peserta sosialisasi 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Dan juga diikuti oleh Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan.
Pada kesempatan tersebut, Zain Afif menegaskan bahwa dalam tahapan Pilkades ini, sangat berpotensi penyebaran covid 19, oleh karena itu setiap tahapan pelaksanaan Pilkades harus dilakukan sesuai dengan Protokol kesehatan covid 19.
Protokol kesehatan dimaksud dengan pengukuran suhu tubuh bagi unsur pelaksana pilkades, batas maksimal suhu tubuh 37,3 derajat celcius. Alat pelindung diri dengan masker dan face shield, alat cuci tangan dan sabun, tidak melakukan kontak fsik. Dan social distancing.
“Para calon kepala desa dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan yang akan sulit untuk menjaga jarak,” jelasnya.
“Sanksi dalam pelangaran protokol kesehatan ini, teguran lisan, teguran tertulis I kepada calon kepala desa oleh sub panitia tingkat kecamatan berdasarkan laporan panitia desa, teguran II, kepada calon kepala desa oleh bupati/ walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia kecamatan, hingga diskualifikasi kepada calon kepala desa, “sambungnya.
Masih menurut Zain Afif, bahwasannya Tim kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait protokol kesehatan dalam pe;laksanaan pilkades serentak ini.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, S.Sos, MM., juga menjelaskan, jika calon pilkades ada yang terpapar covid 19, tidak diijinkan mengikuti kampanye secara langsung, tapi dilakukan secara virtual.
“Tempat Pemungutan Suara (TPS), juga menyediakan bilik khusus untuk pemilih yang suhu tubuhnya tinggi, letaknya terpisah dari bilik biasa, namun masih tetap harus satu lokasi,” jelasnya.
“Untuk panitia pelaksana juga dilakukan rapid tes, 10 hari menjelang hari pelaksanaan pilkades, kalua dilaksanakan sekarang pada waktu pelaksanaan sudah lewat waktu isolasi,” imbuhnya (hry/amr)