Lpk | Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Jombang pada hari ini melakukan kunjungan ke Trenggalek, kunjungannya ini dalam rangka melakukan study tiru terkait tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Rabu, (21/4/21).

Pemerintah Kabupaten Trenggalek, dianggap lebih dulu menerapkan regulasi peraturan terkait tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD, sehingga Pemerintah Jombang mencoba melakukan study tiru terkait hal ini untuk bisa diterapkan di Kabupaten Jombang.

Dalam kunjungannya kali ini, pemerintah Jombang yang diwakili oleh Sekda Jombang, Dr. Ahmad Jazuli, SH., M.Si., Ketua DPRD Jombang, H. Mas’ud Zuremi, serta beberapa anggota DPRD Jombang dan beberapa pejabat dilingkup Pemkab Jombang.

Sekda Jombang, Dr. Ahmad Jazuli menyampaikan maksud kunjungannya ke Trenggalek. Penerapan tunjangan transportasi dan perumahan bagi Pimpinan DPRD, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memacu kinerja legislatif maupun eksekutif.

Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, “Tentunya study tiru yang dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek ini sebagai bentuk kehati-hatian Pemerintah Jombang dalam menjalankan regulasi peraturan” Ujarnya.

Tentunya dengan penerapan yang tepat diharapkan tujuan utama dari penambahan tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jombang, ini dapat meningkatkatkan kualitas kinerja DPRD Jombang. Selain itu juga bentuk kehati-hatian untuk terhindar dari perbuatan melawan hukum.

Kujungan kerja Pemerintah dan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang ini disambut hangat oleh Sekda Trenggalek, Ir. Joko Irianto, M.Si., dan jajaran terkait.
Kepada kabupaten tetangga ini, Sekda Joko Irianto menjelaskan secara detail perjalanan regulasi peraturan mengenai tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD di Trenggalek.

Dalam menyusun regulasi peraturan ini, menurut Sekda Joko tentunya tidak lepas dari regulasi peraturan yang mengatur yang diatasnya. Seperti halnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maupun Permendagri 60 tahun 2006 tentang hak-hak keuangan DPRD.

Sedangkan mengenai penerapan nomiminal tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan apraisal dari pihak ketiga. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pembangunan Setda Trenggalek, Ir. Joko Wasono, yang menceritakan secara gamblang sehingga lahirlah perbup tentang hal ini di Trenggalek.

Reporter : Anwar

Loading

280 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *