YALPK | Sidoarjo – Lebih dari 200 pelanggar lalu-lintas (lalin) terjaring Operasi Patuh Semeru 2019 oleh aparat Satlantas Polresta Sidoarjo yang dilakukan hanya selama dua jam di pintu masuk gedung olahraga Kabupaten Sidoarjo, Selasa (3/9). Para pelanggar lalu-lintas ini harus menjalani sidang di tempat dan membayar uang denda sesuai tingkat pelanggaran mereka.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 ini, ratusan kendaraan roda dua dihentikan petugas dan pengendaranya dimintai menunjukkan surat kelengkapan. Dalam operasi ini ternyata masih banyak pengendara motor yang tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Para pelanggar lalin ini kemudian harus menjalani sidang di tempat, karena di lokasi sudah ada jaksa dan hakim dari kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka harus membayar uang denda sesuai dengan tuntutan jaksa dan vonis hakim.

 

Pelanggar lalin yang tidak memiliki SIM misalnya, harus membayar uang denda Rp125 ribu. Pelanggar lalin yang tidak bisa menunjukkan STNK harus membayar uang denda Rp100 ribu. Sementara untuk pelanggar yang tak bisa menunjukkan SIM dan STNK harus membayar uang denda Rp500 ribu.

“Bagi yang tidak membawa uang tunai, kami minta ke ATM terdekat untuk membayar uang denda tersebut,” kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Polresta Sidoarjo Iptu Rohmat.

Operasi Semeru 2019 serentak dilakukan di Jawa Timur sejak 29 Agustus lalu hingga 11 September mendatang. Operasi dilakukan untuk mengajak masyarakat tertib berlalu-lintas. ( amr )

Loading

547 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *