Lpk | Gresik – Berdasarkan Surat Tanda Lapor Polisi (STPLP) Nomer STPLP / 274 / VI 2020 /JATIM / RES GRESIK. Sriatun (48) warga RT 4 RW 2 desa Glanggang kecamatan Duduksampean kabupaten Gresik. Melaporkan tetangganya sendiri Im.
Sriatun menjelaskan pada Wartawan ” Pada hari Sabtu sekitar jam 05.00 pagi saya cekcok dengan saudara Im, lantaran anak dan cucu saya dituduh menggores mobil milik majikanya yang terparkir di depan rumah saya. Lantaran saya merasa kesal anak dan cucu saya dituduh. Saya berbicara langsung dengan Im akan saya coret beneran mobilmu, (Im) pun berkata coreten kalauk kamu (Sriatun) berani, dengan spontanitas Sriatun pada waktu itu langsung mengores mobil Im dengan tusuk pentol yang dibawahnya pada waktu itu. Selang beberapa detik Im langsung memukul muka saya satu kali dan tengkuk saya dua kali. Langsung saya jatuh tersungkur dijalan ” ungkapnya.
Sriatun menambahkan ” Saudara Im tdak hanya memukul saya saja dia juga merusak warung dan kursi sampai patah-patah. Setelah kejadian itu ada mediasi dikantor desa Glanggang, saya ditakut- takuti oleh pak Kades kalau urusan ini dilanjut saya akan mengeluarkan uang banyak dan saya akan dipenjara. Karena rasa takut itu saya menandatangani isi surat perdamaian yang saya sendiri tidak tau isi surat itu dan tidak dibacakan apa maksud dan tujuan surat itu. Karena saya tidak puas terkait surat perdamaian itu selanjutnya saya minta keadilan serta melaporkan tindakan Im kepada saya di Polres Gresik” pungkasnya dengan rasa kecewa.
Waktu Kades desa Glanggang dikonfirmasi menjelaskan ” memang ada kejadian penganiayaan dan pengrusakan, akan tetapi sudah ada perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Terkait ada tuduhan yang menakut-nakuti korban itu tidak benar. Bagi saya sebagai kepala desa Glanggang, jika ada yang masih kurang puas dengan hasil mediasi didesa, silahkan untuk dilanjutkan kemana saja itu hak mereka” dengan nada pasrah Amrozi mengatakan.
Amrozi menambahkan hari ini Im dan menantu Korba saya undang datang di balai desa Gelanggang, untuk membahas uang pengobatan dari korban penganiayaan dan pengrusakan warung. Tapi Im hanya menitipkan amplop dan menantunya korban tidak hadir. Sampai wartawan pergi dari kantor balai desa Glanggang tidak ada kesepakatan terkait gantirugi.
Dengan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomer STPL / 274 / VI / 2020 JATIM /RES GRESIK yang ditandatangani AIPTU MOCH SURANTO hari Senin (15/6/2020) kasus penganiayaan dan pengrusakan sudah ditangani Polres Gresik. (bjs)