Lpk | Sidoarjo – Komandan Kodim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djati Laksono hadiri kegiatan peresmian 20 Rumah Restoratif Justice (JC) 18 Desa dan 2 Kelurahan di wilayah Kab Sidoarjo yang diresmikan oleh Dr. Mia Amiati SH, MH (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) bertempat di Kantor Kelurahan Sidokumpul Kec/Kab. Sidoarjo dan dihadiri sekitar 30 orang undangan dan Forkopimda Sidoarjo. Senin, 6/6/2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ketua DPRD Kab. Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kepala Pengadilan Negeri Sidoarjo, Plh. Sekda Sidoarjo dan Pj. Danramil 0816/01 Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyampaikan sambutannya, “Kejaksaan Negeri Sidoarjo berkerjasama dengan Dinas masyarakat Desa dan Diskominfo untuk mensukseskan Rumah Restoratif Justice (RJ), bersama-sama dengan kelurahan dan desa untuk mewujudkan Rumah Restoratif Justice untuk menangani masalah di Kelurahan dan Desa sehingga masalah kecil tidak sampai di Pengadilan dan Kejaksaan. Berharap kepada Bupati Sidoarjo kedepan akan membentuk rumah rehabilitasi penggunaan narkoba karena menurut undang-undang, penggunaan tanggung jawab kita bersama dan kami minta gedung untuk rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Dalam kegiatan ini Kami juga menampilkan Pemutaran Video Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Sidoarjo.” tutur Achmad Muhdhor, SH. MH.

Sambutan Bupati Sidoarjo menyampaikan, “Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena Kajati Jatim berkenan meresmikan Rumah Restoratif Justice di wilayah Kab. Sidoarjo. Di Kabupaten Sidoarjo terdapat aplikasi namanya Si Praja yang menjadi percontohan masuk ke publik 20 besar nasional dan sudah direplikasi ke-76 Kabupaten dan semua bisa mengadu misalnya curhat, panduan permasalahan sehingga permasalahan segera ditindak lanjuti/cepat terselesaikan serta berkolaborasi dengan Forkopimda Sidoarjo.” tutur H. Achmad Muhdlor Ali, S.I.P.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan sambutan , “Mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Sidoarjo dan seluruh rekan-rekan kejaksaan dan seluruh satuan kerja UPD Kab. Sidoarjo mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang semula di rencanakan peresmian sebelum bulan puasa namun karena ada kendala dan kegiatan di Kejaksaan Agung. Alhamdulillah tgl 6 Juni 2022 bs terwujud meresmikan rumah restoratif Justice 18 Ds dan 2 Kelurahan.” Tutur Dr. Mia Amiati SH, MH.

“Pembentukan rumah restoratif Justice merupakan sebuah bentuk keseriusan kita dalam melaksanakan salah satu dari program prioritas nasional dalam rencana pembangunan jangka panjang di dalam RPJPMN Tahun 2020 s.d 2024 diantaranya upaya penerapan keagamaan, optimalisasi penggunaan regulasi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang mendukung dan strategi.” Tambahnya.

Dr. Mia Amiati SH, MH (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) meresmikan 20 Rumah Restoratif Justice (18 Desa dan 2 Kelurahan) ditandai dengan menekan tombol toscrin dilanjutkan penandatanganan naskah oleh Kajati dilanjutkan Forkopimda Sidoarjo.

Dandim 0816/Sidoarjo menyampaikan, “Saya sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum melalui pendekatan prinsip keadilan restoratif. Dengan menghadirkan keadilan adalah kewajiban serta tugas kita semua, Alhamdulillah, kehadiran rumah restorative justice ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat melaui pendekatan kearifan lokal seperti musyawarah antara korban dan pelaku,”ujar Letkol Inf Masarum Djati Laksono.
.

“Rumah restorative justice diluncurkan sebagai salah satu tempat penyelesaian masalah dan merupakan alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana dalam mekanisme dan tata cara peradilan Pidana mengacu menjadi proses dialog dan mediasi untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara Pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Serta memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengutamakan proses mediasi antara pelaku dan korban. Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah dan tidak sewenang-wenang.” Pungkas Dandim 0816/Sidoarjo.

Reporter : Edy

Loading

185 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *