Lpk | Sidoarjo – Danramil 0816/09 Krian Kapten Inf Sanusi mendampingi Wakapolretsa Sidoarjo AKBP Deny Agung, S.H,. S.I.K. dalam kegiatan safari cangkrukan kamtibmas dalam rangka Pilkades Serentak Tahun 2022 Kab. Sidoarjo yang bertempat di Balai Desa Sedenganmijen Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 orang sebagai penanggungjawab Kanit Politik Polresta Sidoarjo Ipda Zainul Arifin. Kamis, 9/6/2022.

Safari Cangkrukan Kamtibmas bersama Wakapolresta Sidoarjo menjelang Pilkades Serentak yang tersebar di 84 Desa. Total sementara, ada 323.309 pemilih dalam pilkades di Sidoarjo. Nanti mereka memilih di 675 tempat pemungutan suara (TPS).

Sambutan Camat Krian menyampaikan, “Terima kasih kepada bapak Wakapolresta Sidoarjo yang telah hadir di Desa Sedenganmijen Kecamatan Krian dalam rangka safari cangkrukan menjelang pemilihan Kepala Desa Serentak 2022. Harapan kami dalam pelaksanaan Pilkades 2022 serentak ini semoga berjalan dengan tertib dan aman.” Jelas Bapak Fauzy.

Wakapolresta Sidoarjo menyampaikan, “Kegiatan-kegiatan pelaksanaan Pilkada serentak ini harus tetap menjaga progres kesehatan agar terhindar dari covid 19. Adanya wabah PMK (Penyakit Mulut Dan Kuku) yang masih menjadi fokus Polresta Sidoarjo untuk itu masyarakat tetap waspada dengan masalah penyebaran penyakit PMK pada hewan khususnya di Kab. Sidoarjo. Pada saat ini Polresta Sidoarjo telah melaksanakan operasi terhadap hewan ternak agar permasalahan wabah penyakit PMK bisa cepat diselesaikan.” Ungkap AKBP Deny Agung, S.H,. S.I.K.

“Permasalahan omnibus law yang masih belum selesai karena Sidoarjo adalah tempat masyarakat yang bekerja di pabrik industri. Permasalahan masalah pengungsi Afghanistan yang berada di jumondo yang berada di kecamatan Taman masih belum terselesaikan karena bermasalah dengan bahasa. Masalah Pilkades serentak Polresta Sidoarjo meminta kepada desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades agar tetap menjaga kondusifitas desa masing-masing terutama Kab. Sidoarjo.” Tambahnya.

“Apabila ada calon Pilkades yang mengundurkan diri akan mengganti dana keuangan dan tidak dapat mencalonkan diri selama kalau sudah menjalankan hukuman kemudian pasal 37 terkait larangan pelaksanaan kampanye dan juga bisa pembatalan calon kepala desa berdasarkan putusan pengadilan jadi untuk pelaksanaan kampanye ini sudah diatur. Apabila ada pelanggaran masalah penyuapan dan perjudian pada waktu pemilihan kades Harus bisa dibuktikan berdasarkan informasi yang ada bukti-bukti cukup kemudian ini nanti bisa menjadi bahan untuk di laporka karena Pilkades ini agar bisa memilih pemimpin yang bermanfaat untuk masyarakat di desa masing-masing. Pelanggaran dalam Pilkades seperti terjadi kecurangan oleh Panitia, Cakades yang masih memiliki riwayat catatan Kepolisian, gesekan antar pendukung dan money politik semoga dalam Pilkades 2022 ini tidak terjadi agar Pilkades berjalan dengan tertib,aman dan lancar.” Tuturnya.

Danramil 0816/09 Krian menambahkan, “Masyarakat di wilayah yang ketempatan dilaksanakan PIlkades serentak agar selama masa Pilkades tidak berbuat anarkis, saling menghasut, menyebar berita bohong dan menebar kebencian serta tidak menjadikan Pilkades ini sebagai ajang taruhan. Forkompika Krian, Polsek Krian bersama Koramil 0816/09 Krian akan melaksanakan pengecekan dan pengontrolan ke semua desa.” Tutur Kapten Inf Sanusi

“Saya juga berpesan kepada panitia untuk bersikap tegas mentaati segala peraturan yang sudah ditetapkan. Apabila ada upaya pelanggaran dalam Pilkades bisa dilaporkan kepada panitia penyelengara Pilkades atau kepada pihak berwajib.

Karena pelanggaran dalam Pilkades akan dikenai ancaman pidana. Harapan kami mudah-mudahan rangkaian Pilkades tahun ini terlaksana dengan damai lancar kondusif. Tetap jaga protokol kesehatan. Mari kita sukseskan pilkades serentak 2022 Pasuruan dengan damai, lancar dan aman Covid-19.” Tambahnya.

Reporter : Edy

Loading

217 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *