Lpk | Klaten – Kapten Inf Dwi Haryono Danramil 22 Wonosari Bersama Babinsa Desa Sidowarno, Menghadiri acara Mediasi tentang penolakan pendirikan Tower dengan warga Dk. Sidowarno bertempat di Balai Desa Sidowarno Kec. Wonosari Kab. Klaten.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Camat Wonosari Muh. Rosid, Danramil 22 Wonosari Kapten Inf Dwi Haryono,Kapolsek diwakilkan Ipda Sunarto (Kanit Serse) ,Kanit Intel Ipda Suprapto,Kasi Trantib Tri Sekmono,Trantib Lipur, Pemilik lahan Purwadi,Pengelola dari Indosat Handoko,Babinsa Sidowarno Serma Agus Subagyo,Babinkatibmas Bripka Danur,Brigka supri dan Bripka Santosa Polsek,Perangkat Desa Sidowarno,Warga yang hadir tidak setuju pendirian tower sekitar kurang lebih 35 orang.
Dari Pihak Aparatur Pemerintah Kecamatan, Desa dan Indosat sebagai pihak pengembang yang Inti nya menjelaskan tentang batas pendirian tower dari rumah warga yang boleh apa tidak untuk pendirian tower dan tentang perijinan tower.tentang radiasi tower itu tidak mengganggu karena jauh dari pemukiman warga.
Kapten Info Dwi Haryono Selaku Danramil 22 Wonosari mengatakan bahwa Hasil Kesepakatan dalam mediasi penyelesaian permasalahan Tower di desa Sidowarno Solusi yang diambil dan kesepakatan warga bersama pihak aparatur pemerintah beserta pihak indosat sebagai pihak yang mendirikan tower menunggu surat perijinan keluar baru persoalan pendirian bisa dimusyawarahkan dengan warga kembali.(0723/red)