Lpk | Sidoarjo – Hari minggu tanggal 4/7/2021 jam malam dimulai pukul 20.00 segenap personil gabungan dari TNI AD/Koramil Buduran, Polsek Buduran dan Satpol PP Kecamatan Buduran melaksanakan giat penertiban kepada, cafe, warkop dan tempat kolam pemancingan yang melanggar jam diberlalukannya PPKM Darurat di Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan berkekuatan 15 anggota personil unsur terdiri dari Koramil Buduran yang dipimpin langsung oleh Kapt Chb Kamsuri, di bantu anggota jajaran Polsek Buduran juga personil Satpol PP Kecamatan Buduran, mengobrak, menegur, menutup dan memberi himbauan tentang tutupnya jam malam dengan batas jam pukul 20.00 wib sesuai surat instruksi Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Pasukan personil gabungan dari Forpimcam Buduran dengan secara tiba tiba berpatroli,memantau situasi keadaan area se-wilayah Kecamatan Buduran demi terciptanya penanggulangan dan pencegahan wabah covid 19 yang lagi kian menggila dengan berlakunya PPKM Darurat se-Jawa Bali di seluruh Indonesia.

Alhasil dalam giat malam tadi petugas gabungan patroli jam malam, masih menemukan 8 titik lokasi yang kedapatan adanya kerumunan, serta melebihi jam batas tutupnya jam malam, Danramil Buduran Kapt inf Kamsuri menghimbau keras kepada pemilik warkop, cafe dan tempat kolam pemancingan, apabila masih buka melebihi jam batas pemberlakuan akan memberinya sanksi Tipiring, akhirnya pun 8 KTP terkena surat cinta, pungkasnya.

Dari pantauan tim awak media se-Sidoarjo melaporkan, semoga dengan adanya PPKM Darurat ini wabah Covid 19 akan tertanggulangi dengan seksama, mengingat info 15 warga masyarakat Buduran yang diduga kemarin terpapar Covid 19 selang Bimtek dari Jogyakarta belum ada info kejelasan pengendaliannya pencegahan antisipasinya.

Reporter : sulot/red

Loading

268 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *