Lpk | Malang – Penerapan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang sebelumnya telah diberlakukan oleh pihak Pemprov Jatim, seakan membuat semua pihak untuk berinovasi dalam
melakukan penanggulangan terhadap bencana alam yang terjadi di setiap wilayah.

Pada prosesi penanggulangan itu, Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Zainuddin mulai menerapkan sistem Pengurangan Resiko Bencana atau PRB.

Perwira Menengah TNI-AD dengan melati 3 di pundaknya itu menilai jika penerapan sistem PRB, bukan hanya berorientasi terhadap pola reaktif ataupun proaktif saja.

“Pola itu lebih cenderung ke penanganan secara preventif berbasis pengurangan resiko,” kata dia dalam rapat koordinasi penanggulangan bencana di Gedung Anusapati, Malang. Rabu, 08 Januari 2020.

Danrem mengungkapkan jika terdapat beberapa ancaman bencana alam yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di Kabupaten Malang. Selain erupsi gunung, kata Kolonel Zainuddin, tanah longsor hingga kebakaran hutan pun seakan menjadi pantauan tersendiri bagi dirinya.

“Penanganan itu, pastinya memerlukan peran semua pihak, terutama melalui adanya pengumpulan informasi terkait bencana, menganalisa, hingga melakukan tindak lanjut pengurangan resiko,” pugnkasnya.(083/red)

Loading

313 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *