Lpk | Batam – Ade Dermawan debitur dari Mega Central Finance (MCF) yang mempunyai tunggakan selama 6 bulan diikuti dan dicegat di Jl. Botania pada tanggal 27 Oktober 2021.

Dalam pencegatan itu eksternal tanpa ba-bi-bu langsung naik ke dalam mobil dan mengarahkan ke Jl. Costa Rica Residence, Belian yang tidak lain adalah kantor MCF, untuk menitipkan unit dulu sampai ada pembayaran tunggakan angsuran.

Ade menuturkan “pada tanggal 1 November 2021 mendatangi kantor MCF untuk menyelesaikan pembayaran angsuran selama 6 bulan namun ditolak untuk membayar 7 bulan, kalau tidak akan di lelang, tentunya saya keberatan”.

Ketua DPD YALPK Kepri Paridah Sembiring menuturkan ini terjadi yang kedua kalinya pihak DC MCF berbuat seperti ini. Yang pertama bulan November 2020 malam dengan cara yang sama, saat itu di Nagoya Hill Debitur harus membayar Rp. 42.000.000; sehingga mencari dana pinjaman, dan diharuskan membayar ke Eksternal namun Debitur menolak dan membayar lewat account MCF dan hal ini memicu keributan dengan menghalangi mobil.

“Jika dengan bahasa titip saat Eksternal memasuki mobil Debitur dan mengarahkannya ke MCF pada tanggal 27 Oktober 2021 dan tanggal 1 November 2021 Debitur mau membayar tunggakan 6 bulan mengapa ditolak. Debitur punya niat baik”. Terangnya kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id Selasa (9/11/2021).

” Debitur keberatan yang mana mau bayar angsuran 7 bulan sampai bulan November 2021. Dan kami menunggu Kacab MCF yang sudah lebih dari 1 jam ditunggu untuk membicarakan terkait debitur Ade Dermawan agar ada solusinya, sebab debitur sudah membayar angsuran 31 bulan, jika membayar 7 bulan lagi akan menjadi 38 bulan, dan kita DPD YALPK Kepri sudah menyampaikan ke pihak MCF untuk 2 alternatif yaitu Debitur membayar tunggakan 7 bulan atau pelunasan dan minta dikurangkan. Tidak mungkin semua debitur membayar sampai lunas jika di tarik, ini konyol, memberatkan konsumen supaya unit mobil tidak bisa d ambil ,coba mereka yang jadi debitur mampu merwka lakukan pelunasan yang 60 bulan seketika? jangan fainance ini semena mena”. Terang Paridah.

Dan kami dari pihak DPD YALPK Kepri dan debitur Ade Dermawa tentunya akan melawan apabila sampai unit akan dilelang. Debitur siap menempuh jalur hukum. Ucap Paridah.

Terkait hal tersebut surat yang sudah masuk ke OJK dan pada hari ini tanggal 11 November 2021, OJK sudah mengkonfirmasi ke pihak MCF dan emailnya sudah di trima oleh DPD YALPK kepri, terimakasih kami ucapkan kepada instansi pemerintah dan OJK, agar kira nya undang-undang perlindungan konsumen No 8 tahun 1999 di terapkan dan kita sama-sama mematuhi putusan MK No 18 tahun 2019. Pungkasnya

Reporter : Paridah

Loading

300 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *