Lpk|Kediri – Aksi debt collector(DC) Sewaan leasing yang bertugas mencari kendaraan dengan alasan kredit macet terkadang cukup meresahkan,karna kerap menarik kendaraan secara paksa dan arogan di jalan umum dengan alasan telat membayar cicilan.
Terkait hal tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan yang kreditnya bermasalah.Terkait teknisnya, proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi,yang paling penting sudah ada putusan dari pengadilan .
Menurut Arif Ketua DPD Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kota Kediri saat di temui di kantornya pada 28/09/2021 mengatakan ,” Sudah ada Putusan dari Mahkamah Konstitusi dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya untuk penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah semua sudah di atur tidak bisa melakukan penarikan semena mena ,jelasnya. 29-09-21.
Dengan tegas laki-laki asli kelahiran Kota Kediri yang juga kerap di sapa Bang benz ini mengatakan,”bahwa Debt collector tidak diperbolehkan/tidak dibenarkan untuk mengambil paksa kendaraan bermotor dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun lainnya.Tindakan pengambilan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector(DC) dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa pencurian/perampasan dengan kekerasan,dan itu sudah tindakan melawan hukum,” tegasnya.
“Dari sini saya berharap dan menghimbau agar masyarakat/konsumen yang mengalami kredit macet tidak usah panik dengan adanya debt collector yang menarik paksa di jalan umum,”Lawan” jika mereka bertindak semena mena karna semua sudah ada prosedur nya,” pungkasnya.
Reporter : Arif-Effendi