Lpk | Batam – Himbauan Presiden Republik Indonesia joko widodo agar supaya bank,Leasing dan non bank finance meberi Relaksasi penaguhan kredit selama 1 tahun selama masih mewabahnya covid 19 Corona, di Kota Batam.

Himbauan ini tidak di ikuti  oleh sebagian leasing yang mana sekarang masih ada pihak pembiayaan atau leasing dan debt collector melakukan penarikan kendaraan roda empat mobil secara paksa.

Hal ini terlihat seperti yang dialami oleh Basri yang telah membeli mobil dan menerima over kredit mobil dari Bambang, PT Sinar Mitra Sempadan dengan jangka waktu kredit 48 bulan, Setelah ansuran dibayar selama 29 kali cicil, Basri merasa gejolak ekonomi di batam sdh terasa, kemudia Basri merasa sudah tidak nyaman lantaran mobil sudah menungak kemudian memberi kuasa kepada Ketua YALPK cabang batam Paridah, untuk mengurus dan  mendatangi Polsek Batu Ampar guna untuk menyelesaikan perkara yang terkait perampasan Tarik paksa kendaraan roda 4 oleh Leesing SMS Finanen dan Colector.

Setelah sampai di polsek batu ampar, Leasing debt Colector SMS di polsek batu ampar,untuk memaksa supaya mobil tersebut harus di bawa ke kantornya, ujar Sutrisno, kacab SMS Batam.

Namun parida sebagai kuasa/penasehat hukum dari Basri tetap tidak mengizinkan leasing untuk membawa mobil tersebut ke kantor SMS.di karenakan Basri  masih sanggup untuk membayar angsuran plus denda yang sudah terlambat selama empat bulan tersebut, tunggakan terhitung dari bulan januari, februari, maret, dan April 2020.

Kemudian setelah pada tanggal- 30 april 2020.team debt Colector dari leasing SMS Batam sebayak 3 orang datang ke rumah Basri untuk meminta bayar angsuran satu bulan dulu, lalu Basri menjawab saya belum mempunyai uang sekarng, mendengar ucapan Basri tersebut, debt colektor memaksa untuk mengambil mobil tersebut  untuk di bawa-kekantor SMS di Batam Centre.

Selanjutnya pada hari yang sama jam 21.30.(Wib) tanggal 30 april 2020.Parida selaku ketua YALPK cabang batam dan kabiro tabloid Lpk Batam, menjelaskan bahwa mobil tersebut tidak boleh di bawa oleh pihak leasing ataupun debt Colector. karena mobil tersebut akan kami titip di polsek dan kami minta mediasi dari polsek Batu Ampar.

Lain halnya setelah sesampai di polsek Batu Ampar pukul.21.35(Wib).team dari YALPK (yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen) cabang batam, bersama Tabloid Lpk meminta kebijaksana’an dari aparat kepolisian Batu Ampar agar kasus ini di lanjutkan  pada esok harinya pada tanggal 1 mai 2020, tetapi leasing SMS tidak mau ditunda dan tetap berkeras mengatakan mobil tersebut akan di bawa ke kantor SMS, karenak hal ini tidak bisa di ambil keputusan di polsek Batu Ampar. sehingga team kami meminta untuk menghubungi langsung kapolda Irjen Andap Budi Revianto SIK- MH. Yang  diwakili oleh KOMBES.Musa Ikip Tambu Bolon.(Irwasda).

Kemudian Pada pukul.00.35(Wib) pihak polresta Barelang, Purwadi Wahyu Anggoro bersama Kanit polsek Batu Ampar, datang dan menjelaskan ke pihak leasing tersebut, bahwa jangan memberatkan Konsumen,kemudian polsek Batu ampar setelah mendapat informasi langsung dari kapolda Kepri lalu mediasi di lanjut pada hari senin.

Mendengar ucapan tersebut akhirnya kami kedua belah pihak sepakat di polsek Batu ampar, untuk melakukan pembayaran cicilan  satu bulan dulu pada hari senin jam.15.30(Wib) sore.

kemudian  kami dari team YALPK dan wartawan tabloid  Lpk cabang Batam menghubungi langsung  pimpinan Cabang SMS  batam, agar pertemuan di tunda jam.19.00(Wib) di karenakan untuk buka puasa dan taraweh.

Anehnya lagi pimpinan Cabang SMS memberi info kepada team YALPK bahwa pertemuan akan di jadwal ulang, kemudian kami sama-sama sepakat untuk ketemu pada hari selasa tgl 5 mei 2020, Lalu team YALPK Ibu paridah menyampaikan ke pimpinan Cabang SMS dan kami telpon menanyakan apakah pembayaran mobil mau di transfer ke bapak atau gimana?.kemudian pimpinan cabang SMS menjawab melalui ponselnya mengatakan tidak usah di transfer dulu, klo bisa besok saja kita ketemu langsung di polsek Batu ampar. Ujar Sutrisno Kacab SMS.

Setelah pada tanggal.5.mei.2020. Pukul.11-00.wib. Team YALPK bersama Basri dan istrinya Lili, untuk datang lagi ke polsek Batu ampar guna menyelesaikan pembayaran tersebut,.setelah sampai di polsek Batu ampar, team YALPK yang dipimpin Parida dan kacab SMS beserta beberapa anggota debt colektor dan big bos leasing, polisi sarankan untuk naik ke atas lantai dua.

Ternyata sesampai di atas, lantai 2 debt colektor dari pihak SMS finance dan pimpinan Cabang mengatakan kepada ibu paridah bahwa sekarang ini kita tidak lagi membicarakan soal pembayaran ansuran dan mobil tersebut akan kami Tarik dan bawa kekantor. mendengar ucapan tersebut lalu team YALPK yang mendampingi basri menjawab bahwa mobil itu tidak boleh di bawah oleh siapapun juga tegas paridah, kepada pihak pimpinan SMS. dan mobil itu harus tetap berada di polsek batu ampar dan jangan pernah ada satupun yang berani mengambil mobil tersebut.

Dengan adanya tindakan leasing debt collektor menarik kendaraan secara paksa tanpa ada surat putusan dari pengadilan. mereka seakan- akan tidak peduli dengan  Putusan yang sudah putuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) tertanggal 06 Januari 2020. mereka  tidak boleh sewenang-wenang menarik kendaraan sebelum menarik kendaraan, leasing atau tenaga alih daya wajib melengkapi diri dengan surat putusan pengadilan.
jika leasing tetap menarik kendaraan tanpa surat putusan dari pengadilan, mereka bisa dikenakan tindakan hukum, jika ada yang kendaraan ditarik paksa oleh debt collector atau leasing tanpa dilengkapi surat dari pengadilan diminta warga melapor kepolisian.

Penarik paksa ini yang dilakukan oleh Sutrisno leasing SMS diancam dengan 3 Pasal berlapis, jika melakukan penarikan kendaraan tanpa surat dari pengadilan dan kepolisian. Putusan MK ini sudah Final dan mengikat.

MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu,karena yang mempunyai kewenangan sebagai juru sita adalah pengadilan.

Pihak Leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat Debt Collector, apalagi merampasnya secara paksa. Karena hal tersebut bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dan Pasal 378 tentang Penipuan.(tim)

Loading

438 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *