Lpk | Jakarta – Kami, yang bertandatangan dibawah ini, pimpinan Organisasi Advokat, sebagai salah satu pilar Penegak Hukum dan bagian dari kekuasaan kehakiman berdasarkan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 38 ayat 1 dan penjelasannya memandang perlu untuk membuat sebuah deklarasi bersama menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024.

Mencermati situasi dan kondisi yang berkembang saat ini, kami sebagai salah satu pilar Penegak Hukum dan bagian dari kekuasaan kehakiman menegaskan prinsip non-partisan yang wajib ditegakkan oleh Organisasi Advokat.

Prinsip non-partisan memiliki makna Organisasi Advokat haruslah bersikap netral, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan diskriminatif dan/atau mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Prinsip ini selaras dengan Pasal 28 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang secara secara tegas menyatakan bahwa Organisasi Advokat sebagai wadah Advokat harus bebas dan mandiri.

Begitu juga kepribadian seorang Advokat tidak boleh melanggar Kode Etik Advokat Indomesia (KEAI) khususnya Pasal 3 huruf f dan g agar kebebasan, derajat, martabat dan kehormatannya (officium nobile) tetap terjaga.

Kami juga menegaskan bahwa Organisasi Advokat penting dan perlu mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis, yang sejati tanpa kekerasan dan kecurangan. Karenanya, Organisasi Advokat mendukung partisipasi penuh warga negara dalam proses Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil.

Jakarta 24 November 2023

Deklarasi bertempat di “bakoel koffie cikini” jalan cikini raya no.25 Jakarta Pusat jam 14:00 sampai dengan selesai deklarasi bersama menyongsong Pemilu 2024 yang Jurdil. 27/11/23.

Reporter : Joko

Loading

182 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *