YALPK | Sidoarjo – Driver Online R4 yang tergabung dalam Komunitas Forum Gabungan Driver Online Jatim (FORGAB DO Jatim) adakan Kopdar Akbar dan Deklarasi dalam rangka Mendukung Permenhub PM No.118 th 2018 yang telah disyahkan pemerintah melalui Menteri Perhubungan, hari Senin ( 9/9 ) bertempat di Arum Dalu Jalan Raya Bandara Juanda Sidoarjo.
” Pemerintah telah memberikan payung hukum yang jelas melalui PM 118 / 2018 tersebut, karena identitas kendaraan dan akun akan terdata. Bukan dari identitas plat nomor khusus atau stiker. Dan perlu diingat payung hukum ini tidak hanya berlaku di Jatim saja namun juga seluruh Indonesia,” tutur David Walalangi Humas FORGAB DO.
Ahmad Yani Kabid Multimoda Kementrian Perhubungan dalam sambutannya menyatakan ;
a. Sesuai putusan Mahkamah Agung PM No.118 th 2018 terbit sehingga Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti, mungkin ada kekurangan dan tidak akan mungkin memuaskan semua pihak.
b. Kebijakan akan disesuaian dengan aturan pemerintah daerah sehinggga nantinya tidak akan berbenturan dengan aturan yang ada.
” Dengan adanya aturan pemerintah melalui Kementrian Perhubungan terkait angkutan khusus sewa kita harus saling mematuhi agar dilapangan tidak akan berbenturan sesama driver online, ” kata AKBP Eko Hengky Prayitno, S.I.K. (Ditlantas Polda Jatim).
” Kami dari Dishub Jatim akan melayani dalam hal perijinan masalah angkutan sewa khusus, sehingga pihak Dishub Jatim bisa mewadahi dan para driver online mendapat payung hukum yang jelas saat menjalankan tugas sebagai driver online” kata Sarlita Kabid Angkutan Dishub Jatim.
” Pihak Dishub Jatim menghimbau agar pihak driver online untuk mengurus perijinan dengan biaya Rp. 360.000/satu tahun, pihak Dishub Jatim sangat terbuka,” tambahnya.
Deklarasi yang diakhiri dengan Seremonial penandatanganan pernyataan dukungan bersama para tamu pejabat dan Organisasi yang tergabung FORGAB DO terhadap Permenhub 118 / 2018. ( ir )