Lpk | Jakarta – Video viral tentang audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Dewan Pers.
Dalam cuplikan video itu, Kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers (media) yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.
Pernyataan Kapolres itu pun sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis. Menanggapi video yang viral itu, Dewan Pers langsung mengadakan diskusi di Jakarta pada Jumat (17/6/2022).
Anggota Dewan Pers yang hadir dalam diskusi tersebut diantaranya Wakil Ketua M Agung Dharmajaya, Anggota dan Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi, Asmono Wikan, Anggota dan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi, Ninik Rahayu serta Anggota dan Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi, Paulus Tri Agung Kristanto.
Menyikapi pernyataan Kapolres Sampang itu Dewan Pers menyatakan dukungan penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.
Dewan Pers juga menyatakan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Menurut Dewan Pers,pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah lulus verifikasi baik administrasi dan faktual oleh Dewan Pers, patut diapresiasi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dewan Pers lantaran pernyataan Kapolres Sampang dinilai mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
“Dewan Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang,” tulis Dewan Pers dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (18/6/2022).
Selain itu, Dewan Pers berharap agar wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam siaran persnya, pihak Dewan Pers menyatakan tiga sikap yaitu ;
1. Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.
2. Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
3. Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi.
Dewan Pers juga berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
Reporter : Edy