Lpk | Jakarta – Dewan Pers bersama Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) untuk melindungi jurnalis dari kriminalisasi atas kerja-kerja peliputan mereka. Penandatangan dilakukan bersama di Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).

Mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers,” kata Arif. “Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers.”

Namun sebaliknya, jika materi yang diperkarakan bukan produk jurnalistik, perbuatannya masuk dalam kategori penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang – undangan,” ujarnya.

Reporter : Edy

Loading

198 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *