Lpk | Gresik – Geram dengan oknum perangkat desa Sumput yang di duga melakukan pungli dengan meminta uang pengurusan E-KTP, Akta dan Kartu Keluarga. Empat warga desa Sumput di dampingi kuasa hukumnya lapor ke Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (20/05/20).

Empat warga desa Sumput yang menuturkan ke wartawan media ini diantaranya, Khuzaimatul Umman yang dimintai uang sampai 1.4 juta rupiah untuk pengurusan E-KTP, Akta dan Kartu Keluarga, Suono yang mengurus KK dikenakan 500 ribu rupiah, Sulami untuk KTP dikenakan 150 ribu rupiah serta Gufron yang dikenakan 300 ribu rupiah untuk cabut berkas atau cabut bendel.

Soegeng Hari Kartono, SH ketika mendampingi warga desa Sumput di depan puluhan kuli tinta di Kejaksaan Negeri Gresik mengatakan bahwa Soegeng bersama rekan yang telah ditunjuk warga desa Sumput untuk mendampingi dan mengawal kasusnya sudah menandatangani Surat Kuasa.
“Laporan Pengaduan sudah kita masukkan dan diterima oleh Sekretariat, Kasi Pidsus juga sudah kita hubungi dan sudah menyampaikan akan mempelajari berkas yang tadi sudah kita ajukan untuk segera di tindak lanjuti,” ujar Soegeng menutup perbincangan. (ryl/tara).

 

Sumber : exsposeindonesia

Loading

272 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *