Lpk | Jombang – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan 8 buku mata pelajaran.Sebagai upaya optimalisasi kegiatan pembelajaran di semua tingkatan kelas mulai Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA).

Hanya saja, kedelapan buku tersebut diterbitkan dalam bentuk “Buku Digital”. Delapan mata pelajaran itu, yakni Akidah-Akhkak ,Al Qur’an-Hadis, SKI,Fikih,Ilmu Hadis,Ilmu Tafsir, Ushul Fikih dan Bahasa Arab. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 Tahun 2019.

Buku digital ini serentak dimulai pada Tahun Pelajar 2020/2021, atau Juli 2020, di semua tingkatan kelas pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Karena berbentuk buku digital, madrasah atau siswa/i pun bisa secara bebas mendownload dari situs resminya. Dan ini disusul dengan diterbitkannya surat edaran dari KSKK Madrasah Direktorat PAI Kemenag RI yang menyatakan “Madrasah dapat mengunduh Buku Digital Madrasah pada website ……………”.

Namun, tampaknya buku digital ini diduga malah dimanfaatkan oknum percetakan untuk mencetak buku-buku tersebut. Ini terjadi di Kabupaten Jombang. Diduga, buku-buku digital tersebut seluruhnya dicetak, kemudian didistribusikan ke madrasah-madrasah.

Kepada awak media Tabloid LPK Narasumber mengatakan, “Saya memiliki bukti jika buku digital yang diterbitkan Kemenag RI tersebut, dicetak oleh oknum percetakan di Jombang,”Ucapnya.

Ia juga mengatakan, buku-buku yang dicetak tersebut, kemudian di distribusikan ke madrasah-madrasah. “Kami menduga, terjadi sebuah permainan kotor. Apalagi kalau tidak untuk memperkaya diri dan golongannya,” sambungnya.

Sumber juga menegaskan, jika Kemenag RI telah menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan jika Kemenag tidak pernah bekerjasama dengan pihak manapun untuk mencetak buku-buku tersebut.

Selain itu, lanjutnya, dalam surat edaran tersebut, menyebutkan adanya “warning” Kemenag RI kepada madrasah agar berhati-hati bila ada penawaran dari pihak manapun yang menjual buku-buku tersebut.

“Artinya, pernyataan Kemenag RI itu melarang adanya praktik pencetakan buku. Karena dari awal, buku-buku itu adalah buku digital. Jika kemudian ada yang dicetak, berarti kan buku cetak itu ilegal,” pungkasnya.

Hanya saja, hingga berita ini diunggah, Tabloid LPK masih berupaya melakukan konfirmasi ke kantor Kemanag Jombang. Beberapa kali berusaha menemui pihak terkait di Kemenag setempat, belum berhasil.

Menurut pegawai yang menghadap buku tamu di depan kantor, yang bersangkutan tidak sedang di kantor. “Informasinya, masih ada acara di luar kota. Sepertinya pelatihan,” ungkapnya.(ts/ar/yt).

Loading

380 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *