Lpk | Tulungagung – Unit Resintel Polsek Kalidawir ,polres Tulungagung , berhasil mengamankan Pelaku pencurian Rumah kosong saat di tinggal sholat taraweh di masjid . pelaku di ketahui warga dusun bonsari Desa Betak Kecamatan Kalidawir ,Tulungang dengan inisial WND ,Usia 21 tahun. Tempat kejadian di rumah saudara Musliman, di dusun Krajan 2 RT 02 Rw 02, Rw,04 Desa Betak, Kecamatan Kalidawir Tulungagung .Pada hari Jumat, 30 April 2021, sekira pukul 19.30. WIB.

Polsek Kalidawir mendapat informasi bahwa telah terjadi tempat pencurian pemberatan di rumah Saudara. MUSLIMAN Alamat : Dusun, Krajan 2 Rt. 02 Rw. 04 Desa Betak, Kecamatan Kalidawir ,Kabupaten Tulungagung, pada saat rumah korban kosong ditinggal sholat tarawih di Masjid, selanjutnya Unit Resintel Polsek Kalidawir dipimpin Kanit Reskrim HENDRO WIBOWO, S.H. melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu, 2 Mei 2021 sekira pukul 07.00 WIB berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Kapolsek Kalidawir AKP Santoso saat di konfirmasi Awak media Lpk terkait adanya hal kejadian pencurian di dusun Krajan Desa betak ,kecamatan Kalidawir Tulunggungg menjelaskan. Bahwa pada hari Jumat, 30 April 2021, sekira pukul 18.30 WIB, korban bersama keluarga keluar dan mengunci rumah untuk sholat tarawih di masjid, sekira pukul 19.30 WIB pada saat korban pulang mengetahui rumah sudah dalam keadaan acak – acakan dan barang miliknya sudah raib di bawa kabur pencuri tersebut . Adapun barang yang sempat diambil ,1 (satu) unit HP OPPO A15, warna hitam, imei 1: 867503059919055, imei 2 : 867503059919048, Nomor HP: 085736479031 dan Uang tunai milik korban Rp. 700.000 juga di ambil pelaku.Pelaku mengambil barang tersebut melalui jendela belakang rumah korban ,”terang AKP Santoso.

Lanjut ,Kapolsek Kalidawir AKP Santoso , dengan adanya kejadian tersebut korban menderita kerugian sekira Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah), dengan adanya hal tersebut AKP Santoso langsung mengarahkan Unit Resintelnya untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu, 2 Mei 2021 sekira pukul 07.00 WIB dengan dipimpin AIPDA HENDRO WIBOWO, S.H team berhasil mengamankan pelaku dengan inisial WND ,laki laki ,usia ( 21 tahun ) pelajar ,warga Bonsari ,Desa Betak ,Kecamatan Kalidawir ,Kabupaten Tulungagung di rumahnnya pada saat itu pelaku mengakui perbuatannya, “tutur Kapolsek Kalidawir AKP santoso.

Masih Akp Santoso ,dari pelaku petugas resintel Polsek Kalidawr berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku WND antara lain : 1 (satu) unit HP OPPO A15, warna hitam, imei 1: 867503059919055, imei 2 : 867503059919048, Nomor HP: 085736479031.Uang sebesar Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah) sisa uang dari uang yang diambil rumah korban, 1 (satu) buah kalung berliontin (BB tkp Dusun. Krajan 1 Rt. 02 Rw. 02 Desa. Betak Kecamatan . Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

2 (dua) buah gelang krompyong (BB tkp Dusun. Krajan 1 Rt. 02 Rw. 02 Desa. Betak Kecamatan. Kalidawir Kabupaten . Tulungagung. 1 (satu) buah gelang (BB tkp Dusun. Krajan 1 Rt. 02 Rw. 02 Ds. Betak Kecamatan . Kalidawir Kabupaten . Tulungagung.

Dari hasil pengembangan pelaku, diketahui bahwa pelaku juga melakukan tindak pencurian pemberatan di Rumah korban SITI MASITOH, Perumahan Tulungagung, pada 16 pebruari 1983, mengurus rumah tangga, Alamat : Dusun, Krajan 1 Rt. 02 Rw. 02 Ds. Betak Kec. Kalidawir Kabupaten Tulungagung , pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk melaksanakan sholat taraweh di masjid, selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB korban sampai di rumah dalam keadaan acak – acakan, setelah diperiksa diketahui bahwa perhiasan jenis kalung, gelang dari Toko Emas AL-HIKMAH senilai sekira Rp. 4.349.500,- (BB dalam proses)

– Rumah korban EVIE RAHAYU, Perumahan, Tulungagung, 7 September 1991, wiraswasta, Alamat : Dsn. Ngampel Rt. 03 Rw. 05 Ds. Joho Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung, pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 19.00 WIB korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk melaksanakan sholat taraweh di masjid, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB korban sampai di rumah dalam keadaan acak – acakan, setelah diperiksa diketahui bahwa 2 HP merk samsung( sudah dijual COD) dan merk Infinix (dijual counter Kras Kediri) dan uang sebesar Rp. 670.000,- telah habis.”,terang AKP Santoso.

Adapun Tindakan yang dilakukan petugas kepolisian Polsek Kalidawir , Melakukan mencatat keterangan awal tersangka.Mendata dan mengamankan pelaku serta barang bukti.Meminventaris Laporan Polisi dan melaporkan ke Kapolsek. Kini pelaku dan barang bukti di amankan di polsek Kalidawir untuk proses selanjutnya.

Reporter : Mujiono

Loading

312 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *