YALPK | Surabaya – Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil telah selesai dilakukan, hingga penetapan siapa saja yang lolos sudah di tetapkan dalam beberapa bulan lalu.

Akan tetapi timbul beberapa problome dalam pelaksanaan penerimaan CPNS kemarin, pasalnya ada beberapa pemuda asal Jember ialah Andika dan Jefri profesinya sebagai perawat telah dinyatakan lolos sebagai CPNS oleh pemerintah, namun dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah Kabupaten Jember.

Sehingga dua Pemuda tersebut menggugat pemerintahan Kabupatan Jember lantaran merasa dirugikan atas keputusan yang tidak berlandaskan. Mereka meminta bantuan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI)

Menurut Sukendar SH, MHkes selaku kuasa hukum penggugat dan ketua umum STKNI membenarkan adanya gugatan tersebut, gugatan tersebut telah disidangkan perdana pada hari ini (31/7/2019) dengan agenda pembacaan gugatan penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

“Gugatan tersebut terjadi akibat adanya pembatalan klien kami sebagai CPNS kabupaten Jember 2018, sebagaimana termuat dalam pengumuman No : 800/1244/414/2019 dengan alasan klien kami tidak mempunyai Ijazah Ners”, Kata Sukendar.

foto : Andika , Sukendar SH, MHkes selaku kuasa hukum dan Jefri

Dalam penjelasan singkatnya pada awak media, kuasa hukumnya menjelaskan bahwa klien yang diadvokasi sudah melakukan proses sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang tercantum dalam proses penerimaan seleksi.

“Alasan pembatalan klien kami sebagai CPNS adalah hal yang sangat keliru, bahkan sangat merugikan klien kami. pertama yang sudah dilakukan oleh klien kami, dia telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi, kedua seleksi kompetensi dasar juga dinyatakan lolos, ketiga seleksi kompetensi bidang dan sampai tahap akhir ialah pemberkasan. Namun sehari sebelum di berikanya Surat Keputusan kepada seluruh peserta yang dinyatakan lolos, klien kami dinyatakan batal lantaran ijazahnya dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratanya. Padahal dalam prosesnya tidak ada penyebutan bahwa peserta harus berlatar belakang S1 (Ners)”, Imbuh Sukendar

“Klien kami tentunya sebelum mengajukan ke PTUN tentunya sudah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan dan banding terhadap Gubernur Jawa Timur namun surat klien kami sampai dengan saat ini belum memperoleh kepastian” ujar Sukendar

Persidangan selanjutnya akan di laksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan jawaban dari tergugat.

Dalam moment terpisah, Achmad Ardiansyah Koordinator wilayah Serikat Tenaga Kesehatan Nasional Indonesia (STKNI) Jawa Timur juga memberikan statemenya.

“Ini adalah bentuk tindakan diskriminatif yang ditunjukan oleh pihak pemda Jember terhadap dua putra terbaiknya. Seharusnya kalau memang ada persyaratan yang lebih kusus pada bidang yang dibutuhkan harus di sosialisasikan secara masive agar problome semacam ini tidak terjadi di Jawa Timur. Iya, saya selaku koordinator STKNI di Jatim ketika berkaitan dengan kesejahteraan Nakes sedianya akan kami bantu dan akan kami perjuangkan nasib mereka”, tandas Ardiansyah

Ardiansyah berharap dengan keberadaan STKNI JAWA TIMUR ini dapat membantu rekan rekan Nakes untuk berani mewujudkan kesejahteraan secara Gotong Royong. ( ir )

Loading

658 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *