Lpk | Trenggalek – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Polres Trenggalek terus menggiatkan berbagai langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif. Termasuk didalamnya adalah melakukan upaya pencegahan secara maksimal terhadap potensi penyebaran Covid-19.

Guna mendukung hal tersebut, Polres Trenggalek memasifkan sosialisasi terkait dengan larangan mudik yang berlaku di Nasional termasuk Jawa Timur khususnya di Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. menuturkan, sosialisasi yang tergelar melibatkan seluruh personel Polres dan Polsek jajaran hingga Bhabinkamtibmas dan didukung oleh stakeholder terkait.

“Kita utamakan pendekatan preventif yang humanis. Kegiatan yang dilakukan berupa sambang desa, patroli interaktif, penyebaran pamflet hingga edukasi secara door to door system oleh Bhabinkamtibmas” Ucap AKBP Doni, Rabu (28/4/21)

Selain itu, pihaknya juga memasang poster atau baliho pada lokasi-lokasi strategis dan memanfaatkan media elektronik baik radio maupun TV lokal serta media sosial sebagai sarana sosialisasi sehingga jangkauan yang bisa diakses masyarakat menjadi lebih luas.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek ini mengajak semua warga Trenggalek yang bertempat tinggal atau berdomisili di luar kota, untuk menunda dulu rencana mudik lebaran. Hal tersebut sangat penting dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang berawal dari tingginya mobilitas warga di saat mudik lebaran.

“Sayangi keluarga dengan tidak mudik dahulu. Semua demi keselamatan dan kesehatan bersama” Tutupnya.

Sebagai informasi, Satgas penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 h dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 april sd 24 mei 2021, sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan.

Dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik tersebut Polda Jatim telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain operasi keselamatan semeru 2020 mulai tanggal 12 sd 25 April 2021 dengan tujuan untuk memsosialisasikan larangan mudik lebaran tahun 2021.

Selanjutnya melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai tanggal 26 April sd 5 Mei 2021 dengan tujuan untuk melakukan penyekatan dibeberapa lokasi perbatasan baik di Kab/Kota maupun Provinsi. Untuk Kabupaten Trenggalek sendiri yang masuk Rayon IV, penyekatan akan dilaksanakan di dua titik perbatasan yakni Perbatasan Trenggalek-Pacitan dan Trenggalek-Ponorogo, Pungkasnya.

Reporter : Anwar

Loading

313 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *