Lpk | kediri – Petugas unit Reskrim Polsek Pare menangkap MPR (21) asal Desa Tebalo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Pemuda ini menjadi pelaku pencurian di tempat kost yang berada di Jalan Batam Dusun Duluran Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan pelaku melakukan aksinya setelah korban meninggalkan kamar kos. Setelah itu, pelaku mendobrak pintu kamar kos.

“Pelaku memanfaatkan waktu tempat kos sepi dan ditinggalkan oleh korban,” jelasnya, Jumat (17/01/2020).

Setelah korban pergi, pelaku segera melakukan aksinya dengan cara merusak pintu bagian belakang. Pintu yang dirusak kemudian didorong sehingga kunci pintu terjatuh. pelaku pun masuk dan mencari barang-barang milik korban, termasuk pakaian.

“Barang yang diambil pelaku yaitu satu tas ransel warna hitam, satu tas kecil warna merah muda, beberapa baju, dan uang Rp 45 ribu,” bebernya.

Diungkapkan AKBP Lukman, memang tidak mengambil barang-barang mahal misalnya telepon genggam maupun barang berharga lainnya. barang yang diambil sangat sederhana.

“Ada pakaian juga yang diambil oleh pelaku,” ucap Kapolres Kediri.

Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban yang bernama AK warga Desa Selorejo Kabupaten Blitar, curiga jika pencuri adalah tetangga kosnya yang tidak lain adalah tersangka.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pare dan personel melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kamar kos milik tersangka.

Di dalam kamar tersangka, ditemukan barang bukti yaitu tas dan pakaian milik korban. dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, di Kediri dia bekerja sebagai tukang kayu selama tiga bulan terakhir.

Untuk barang-barang hasil curian, belum ada yang dijual bahkan uang tunai yang diambil juga masih utuh.”saat digeledah ditemukan barang bukti. pelaku akhirnya tidak berkutik dan kami amankan,” tandasnya”.(mh)

Loading

340 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *