Lpk|Kediri – SKN (30) warga Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, pria pengangguran ini di duga mengedarkan obat haram jenis pil dobel L, pelaku di amankan Satreskoba Polresta Kediri.

Dari hasil pemeriksaan petugas Satreskoba Polresta Kediri, saat penangkapan di Jalan Raya Desa Semen Kabupaten Kediri, petugas menemukan satu paket pil dobel L dari tangan tersangka.

“Kami melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai peredaran pil dobel L,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.

AKP Kamsudi mengatakan, hasil pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan yaitu pil dobel L sebanyak 1.000 butir dan uang tunai Rp 400.000. Diduga, uang tersebut adalah hasil transaksi yang dilakukan oleh pelaku dengan salah satu pemesan. Barang bukti lain yang disita Satreskoba adalah satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.”ucapnya”.(12/02/2020).

Sementara ini, pelaku berada di ruang tahanan Satu Tahti Mapolresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu, berupa pil Dobel L. Sebagaimana dimaksud dalam Lasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 12 Stbl Nomor 419 Tahun 1949 tentang Obat Keras,” pungkasnya. (mh).

Loading

305 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *