Lpk|Kediri – WD alias Dodok (36) warga Dusun Duluran Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Jawa Timur, diamankan Petugas unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri dirumahnya Rabu (10/03/2021), diduga pelaku edarkan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita melalui Kasi Humas Polsek Pare Aipda Peni Indrawati “menuturkan” penangkapan pelaku itu bermula penyelidikan informasi dari masyarakat.
“Awalnya petugas Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan jika diwilayah Gedangsewu sering digunakan transaksi narkotika,” ujarnya Aipda Peni.(11/03/2021).
Dari penyelidikan itu, lanjut dikatakan Aipda Peni, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan. yaitu WD alias Dodok. WD yang pada saat berada dirumah langsung diamankan petugas.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dan ditemukan barang bukti empat bungkus plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,96 gram, 0,95 gram, 0,53 gram, 0,37 gram, 40 plastik klip, satu timbangan elektrik, 1skrop sedotan, 1 ponsel dan uang Rp 340 ribu.
“Pelaku saat kedapatan menyimpan sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya tidak berkutik. dan mengakui bahwa barang bukti itu miliknya. pelaku saat ini diamankan serta dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya Aipda Peni”.
Reporter : Muhaimin