YALPK | Kediri – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan Kambali (55) warga Kecamatan Puncu. Dia ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari Sun (35) warga Kecamatan Puncu karena diduga melakukan pencabulan terhadap M (5) putri korban. Saat ini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo “mengungkapkan” setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Kambali. Pihak kepolisian mengamankan satu buah pakaian milik korban yang digunakan pada saat kasus pencabulan tersebut terjadi.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan sejak tanggal 31 Agustus 2019 di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut, jadi jika ada berita yang mengatakan bahwa pelaku masih berkeliaran adalah tidak benar” tegas Iptu Purnomo saat press rilis, Jumat (13/9)
Kejadian perbuatan cabul pertama kali sekira bulan April kemudian Bulan Juni dan yang terakhir adalah tanggal 26 Agustus 2019 . Peristiwa tersebut terjadi saat korban pulang dari sekolah. Pelaku mendatangi korban saat mengetahui korban bermain di teras rumahnya.
Sementara pada saat kejadian kedua orang tua korban sedang bekerja. Tersangka Kambali mengajak bicara dengan korban,kemudian pelaku Kambali memangku korban, mencium dan memasukkan tangan kecelana korban dan menggosok gosokkan Kejadian tersebut akhirnya diketahui orang tua korban dan langsung di laporkan ke Polres Kediri pada tanggal 30 Agustus 2019.
Sementara itu, Kambali mengakui perbuatannya telah melakukkan perbuatan cabul kepada korban. Hal itu dilakukannya karena Kambali merasa gemas saat melihat korban berganti baju didepannya. Korban langsung memegang alat kelamin korban.
“Saya gemas saat melihat dia ganti baju. Saya langsung memegang alat kelaminnya,” akunya.(mh)