Lpk | Sidoarjo – Pungutan liar (pungli) masih menjadi trand di negri ini seperti halnya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum karyawan di PT CKB, yang beralamat di kawasan Baypass, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan yang mendapat pengaduan dari korban mengungkapkan, praktik dugaan pungli itu dilakukan oleh oknum karyawan PT CKB, dan di duga hal itu sudah berlangsung lama, menurut Aris, pungli itu dilakukan oknum karyawan PT CKB yang memegang jabatan sebagai kepala bagian.

Besaran punglinya, kata Aris, antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta pungli dilakukan oknum karyawan PT CKB kepada tenaga kerja yang diliburkan di PT CKB bagian produksi.

“Masih Aris jika tidak menyerahkan sejumlah uang, maka tenaga kerja yang diliburkan itu tidak akan dipekerjakan lagi di PT CKB karena tenaga kerja di bagian produksi itu sistemnya buka tutup, mengingat volume produksi sepatu di PT CKB yang belum stabil ada tenaga kerja yang pernah bekerja di PT CKB, lalu dirumahkan karena produksinya terpenuhi jika tenaga kerja itu mau dipanggil lagi, maka harus bayar dengan besaran antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” jelas Aris.Senin 7 Desember 2020.

Lanjut Aris menjelaskan, banyak  tenaga kerja yang terpaksa membayar sejumlah uang tersebut agar mereka kembali bekerja di PT CKB. Uang itu, lanjut Aris, diduga disetor ke wanita yang disebut sebagai salah satu Kepala Bagian di PT CBK yakni berinisial N.

Tidak hanya itu saja. Aris juga mengatakan, tim LSM FPSR juga menemukan indikasi pemaksaan terhadap tenaga kerja PT CKB supaya membeli barang dagangan berupa makanan dan minuman yang dijual oleh N.

“Ini tentu temuan menarik, dan kami sudah punya beberapa saksi dan bukti untuk temuan ini, tenaga kerja yang sudah dipanggil lagi, tiap hari dipaksa membeli barang dagangan milik Kabag tersebut walaupun tenaga kerja itu dalam kondisi tidak punya uang atau membawa bekal makanan dan minuman sendiri dari rumahnya,” kata Aris.

Terkait temuan ini, Aris mengatakan akan melaporkan secara resmi ke pihak-pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo dan Disnakertrans Jawa Timur, Saber Pungli, Dinas Penanaman Modal Sidoarjo, dan Apindo selaku asosiasi usaha.

Ditegaskan Aris, perbuatan yang dilakukan oknum Kabag berinisial N kemungkinan besar tanpa sepengetahuan direksi PT CKB. Minimnya pengawasan dari direksi PT CKB membuat dugaan praktik pungli di internal PT CKB ini tumbuh subur.

“Adanya dugaan praktik pungli selain merugikan tenaga kerja, juga membuat kondisi ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Sidaorjo kurang kondusif, yang berdampak kepada investasi di Kabupaten Sidoarjo. Karena warga mencari kerja butuh uang, tapi kenapa harus diminta uang terlebih dahulu agar bisa bekerja. Diantara calon tenaga kerja yang ingin bekerja di PT CKB merupakan orang tidak mampu, dan untuk membayar uang ‘pelicin; supaya bisa diterima bekerja di bagian produksi PT CKB, mereka ada yang sampai berhutang kepada saudara dan tetangganya,” tegas Aris.

Secara terpisah Edy ketua umum (YALPK) yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen menjelaskan,dengan adanya pemaksaan pembelian prodak kepada karyawan itu telah melangar UUPK No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sebagai warga negara kebebasan memilih dan memakai membeli barangvdan atau jasa itu dilindungi undang-undang mas,pungkas edy.

Masih edy merupakan suatu hak asasi manusia untuk memilih memakai dan atau membrli barang dan atau jasa, jadi gak bisa dipaksakan dengan kewenangan jabatan atau kewenangan kedudukan dalan satu perusahaan. (ag/tim)

Loading

365 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *