Lpk | Surabaya – Dua Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Bangkit Maknutu Dunirat ( Korban), Kresna Bayu Firmansyah (22) dan M. Rizaldi Firmansyah (19) keduanya jadi pesakitan siang tadi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kedua terdakwa di dampingi tim Penasehat Hukumnya yakni Elok Dwi Kadja.SH, Oktavianus Sabontaka.SH, dan Septyan Eka Putra.SH, Sedangkan yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy.PA, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi splitetan untuk memberikan keterangannya dalam persidangan.

Saksi dalam persidangan menjelaskan awal mula terjadinya perkara ini, Awal Kejadian ini bermula dari permasalahan pribaddi antara Saksi Bambang Irawan dan istrinya yakni saksi Rulin (berkas terpisah) dengan Bangkit Maknutu Dunirat (korban) pada tahun 2015 hingga 2017 saat saksi Rulin belum menikah.

Waktu itu saksi Rulin dan korban ada hubungan asmara, selama berpacaran korban sering pinjan uang kepada saksi Rulin dan pada saat korban mengajukan kredit mobil memakai nama Rulin, namun angsurannya tidak perna di bayar oleh korban.

Malah unit mobilnya di gadaikan oleh korban juga pakai atas nama Rulin, hingga semua tanggung jawab terbebankan pada Rulin, sampai pada saat Rulin sudah menikah dengan saksi Bambang Irawan hutang hutang tersebut masih dalam tanggungan Rulin hingga membuat saksi Bambang naik pitam.

Selanjutnya pada 14 Oktober 2019 di ketahui jika korban sudah pindah tugas di Dealer SUZUKI Cabang Batu, dan sedang mengikuti pelatihan kerja di kantor UMC Jalan A. Yani Surabaya bertemu dengan Rulin, kemudian Rulin bergegas menghubungi saksi Bambang yang tak lain adalah suaminya sendiri melalui telepon.

Dalam percakapan di HP, Rulin memberitaukan jika mengetahui korban sedang berada di kantor UMC Jalan A.Yani Surabaya, mendengar khabar dari istrinya saksi Bambang segera menuju tempat tersebut bermaksud menemui korban mau minta pertanggung jawaban korban terkait hutang hutang korban pada Rulin.

Namun dalam perjalanan, saksi Bambang tidak langsung menuju lokasi akan tetapi menghubungi teman temannya terlebih dahulu, di antaranya terdakwa I dan terdakwa II serta saksi Moch Imron Rusyadi juga saksi Alank Rizky Pradana, diajak berkumpul untuk membahas masalahnya dengan korban dan meminta pada saksi Alank untuk menyiapkan pedang.

Selanjutnya terdakwa I terdakwa II dan saksi Bambang serta saksi Moch Imron juga saksi Alank berencana untuk menemui korban di kantor UMC jalan A.Yani Surabaya, dengan menggunakan mobil SUZUKI Ertiga warna silver nopol W 1805 VB milik saksi Bambang.

Sesampainya di tempat yang dituju, dan bertemu dengan Rulin dan korban terjadilah percekcokan antara saksi dan korban, yang kemudian terjadi pemukulan terhadap koban, kemudian korban diseret masuk mobil dan akan dibawa ke Polda Jatim.

Namun mobil bukanya menuju Polda tapi menuju ke arah jalan Ketintang Surabaya, sesampainya di jalan Ketintang korban berontak dengan menendang pintu mobil belakang yang di tumpangi, sehingga mobil oleng dan menabrak mobil lain.

Saat itu banyak masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut, korbanpun sempat berteriak minta tolong dan sepat keluar dari mobil namun apadaya terdakwa I dan saksi Bambang serta saksi Moch Imron segera menariknya kembali masuk kedalam mobil sambil berupaya meredam massa sambil bilang jika ini adalah maling yang akan dibawa ke kantor Polisi.

Tak buang buang waktu, para saksi dan terdakwa segera melarikan mobilnya menuju Cangar Batu Malang, kemudian para saksi dibantu terdakwa untuk mengikat tangan dan kaki korban menggunakan ikat pinggang para saksi.

Ketika sampai di Cangar Batu sekitar pukul 21,00 wib mulut korban di sumpal menggunakan sleyer kemudian saksi Moch Imron memberikan ide bagaimana kalau korban di lemparkan saja di jembatan ke 2 dari arah Pacet.

Setelah ada kesepakatan, lantas korban di lemparkan kedalam jurang, setelah itu di tinggalkan oleh para saksi dan terdakwa.

Dalam perkara ini, para saksi dan juga terdakwa di jerat dalam dakwaan pertama pasal 340 KUHP Jo pasal

55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau ketiga pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Namun atas dakwaan Jaksa dirasa memberatkan terdakwa, maka tim penasehat hukum terdakwa berencana mengajukan Eksepsi, karena menurutnya seharusnya pasal klien saya di bedakan, karena mereka kan bukan peran utama, ucap penasehat hukum terdakwa pada awak media.(gle)

Loading

441 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *