Lpk | Nganjuk – Kasus penyalahgunaan atau penggelapan uang memang kerap terjadi di Indonesia. Kita dapat menemukan kasus penyalahgunaan uang di instansi pemerintah, instansi pendidikan, instansi sosial, perusahaan dan masih banyak lainnya. Kali ini Salah satunya yang terjadi di sebuah perusahaan PT. TDE (Terang Dunia Energi).
Dimana, dugaan penyalahgunaan anggaran project PT. TDE dengan nominal awal yang sudah di setorkan (transfer) sebesar Rp 2.436.940.000 (Dua milliard empat ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). Selain itu, ada ratusan juta rupiah tidak jelas laporannya yang dilakukan oleh beberapa staff karyawan diantaranya berinisial RS selaku (Site Manager), FF (Logistik), RPR (Admin Project), dan EA (Quality Control), yang semuanya berdomisili di Kabupaten Nganjuk.
Saat dikonfirmasi oleh Media www.tabloidlpk.id Supriadi selaku Project Manager PT. TDE menjelaskan, “nama-nama di atas sesuai jabatan di PT. TDE (Terang Dunia Energi), telah menerima transfer dana dari perusahaan untuk di pergunakan sesuai keperluan atau kepentingan pelaksanaan pekerjaan & sekaligus gaji karyawan PT. TDE. Namun dari masing-masing ke empat orang itu sesuai jabatannya tidak dapat memberikan laporan secara berkala ke perusahaan, yang seharusnya di laporkan ke perusahaan tiap 1 atau 2 minggu sekali”, ucapnya, Senin (23/10/2023).
Upaya komunikasi juga dilakukan oleh Supriadi, dari masing-masing nama di atas tidak ada satu pun dari mereka yang mau menjelaskan secara detail, baik tertulis maupun secara lisan terkait besaran anggaran belanja atau pengeluaran kebutuhan perusahaan. Yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka ke perusahaan.
Melalui Supriadi selaku Project Manager, PT. TDE angkat bicara, “sebenarnya perusahaan sudah memberikan kesempatan kepada masing-masing dari ke empat nama diatas untuk berkomunikasi secara kekeluargaan, namun tetap saja di tolak atau tidak ada respon (tidak ada etikad baik)” terangnya.
Selain itu, Dari Komunikasi di grup Whatsapp, pihak perusahaan juga meminta dengan baik kepada ke empat nama diatas yang bersangkutan untuk segera datang kerumah Supriadi guna menjelaskan terkait uang perusahaan yang sudah masuk dan pengeluarannya. Namun, justru tidak ada respon dari ke empat orang tersebut dan malah keluar dari grup (menghindar).
Ada juga alat kerja elektronik (1 buah laptop merk HP) “isi data-data pekerjaan” yang di duga sengaja tidak di kembalikan ke perusahaan, meskipun sudah di minta secara baik-baik.
Setelah beberapa waktu di tunggu etikad baik dari masing-masing ke empat orang tersebut, namun tetap tidak ada niatan yang baik untuk berkomunikasi, guna mempertanggung jawabkan & menyelesaikan permasalahan ini. Justru fakta di lapangan dari ke empat nama itu malah membalik kan fakta dan menyebarkan hoax, bahwa dari perusahaan PT. TDE melalui Supriadi tidak membayar gaji ke empat orang itu dan mengada-ngada terkait permasalahan ini.
Merasa dipermainkan, perusahaan PT. TDE melalui Supriadi akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Nganjuk, pada hari Senin (23/10/2023) siang, dengan di dampingi dari Lembaga YALPK (Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen) DPD Kota Kediri.
Berdasarkan bukti-bukti yang sudah terkumpul, PT. TDE melalui Supriadi (pelapor) akan menempuh jalur hukum. “Iya mas, siang ini kami melaporkan ke empat orang tersebut ke Polres Nganjuk, dengan bukti bukti yang ada ini saya yakin dalam waktu dekat mereka berempat akan dipanggil oleh pihak kepolisian guna menjalani pemeriksaan”, tegasnya.
Arif Ketua DPD YALPK Kota Kediri mengatakan, “Alhamdulillah dengan bukti-bukti yang sudah kami tunjukkan, akhirnya pengaduan dan pelaporan kami di terima oleh pihak Polres Nganjuk. Kita percayakan pada pihak kepolisian untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kami dari Yalpk Grup akan terus memonitoring dan mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas, terkait dugaan kasus penyalahgunaan anggaran project PT. TDE, yang dilakukan oleh ke empat orang tersebut dengan inisial RS, FF, RPR dan EA”, ungkapnya.
“Sesuai dengan pasal penggelapan atau penyalahgunaan uang yang tertuang dalam 374, 375 KUHP (Penggelapan dengan pemberatan). Bagi warga negara yang melakukan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan anggaran atau penggelapan, maka akan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun”, tutupnya.
Bersambung
Reporter : Anwar