Lpk|Kediri – Maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri membuat Petugas anti narkoba Polres Kediri dalam waktu singkat berhasil mengamankan EP alias Sutrisno (32) di rumahnya di Dusun Sumberbahagia Desa Gadungan Kecamatan Puncu.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba ini harus mendekam di tahanan sel Mapolres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Ratmoko Budi Lartono, Kasubbag Humas Polres Kediri menjelaskan, awal mula penangkapan terduga pelaku karena petugas Satresnarkoba Polres Kediri mendapatkan laporan, jika di wilayah Kecamatan Puncu sering digunakan kegiatan transaksi narkoba.

Akhirnya petugas mengumpulkan informasi untuk memastikan kebenarannya tersebut. Selanjutnya saat informasi sudah jelas dan keberadaan terduga pelaku sudah diketahui, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Saat sampai lokasi, petugas memasuki rumah dan berhasil mengamankan pelaku yang bekerja sebagai tukang kayu itu,” jelasnya, Senin (15/02/2021).

Ditambahkan, saat petugas melakukan penggeledahan di kamarnya, ditemukan barang bukti berupa empat plastik kill narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,16, 0,15, dan duanya berisi sama 0,14 gram dengan total keseluruhan 0,59 gram.

Sementara itu turut diamankan satu kotak kosong yang diduga sebagai tempat untuk menyembunyikan sabu-sabu, dan satu ponsel. Dari keterangan pelaku barang bukti tersebut diduga akan diedarkan kepada seseorang, akhirnya dari informasi itu petugas akan melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk penangkapan selanjutnya.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(mh)

Loading

254 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *