Lpk | Kediri – Diduga menjadi pengedar pil double L, berhasil diringkus oleh Anggota Polsek Ngadiluwih Polres Kediri didepan stasiun Ngadiluwih Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yakni DU alias mbah (42) alamat Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Desa Ngronggo Kecamatan Kota Kediri.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason,SH. “menjelaskan” pada hari Minggu 30/08/2020, sekira jam 18.00 wib. di Depan Stasiun Ngadiluwih Desa/Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri telah dilakukan penangkapan tersangka tanpa keahlian dan kewenangan nya membawa, memiliki, menyimpan dan atau mengedarkan obat keras jenis pil double L, dan sewaktu dilakukan penggeledahan pil double L, ditemukan dasbord sepeda motor Honda Beat Warna hitam Nopol: AG 4176 CA, yang tersangka gunakan dan didalam kamar rumah milik tersangka terlapor dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut.”jelasnya”.(31/08/2020).
“Lebih lanjut” Barang bukti yang kita amankan yakni,seribu empat ratus tujuh puluh dua butir Pil warna putih berlogo LL terdiri satu bungkus isi seribu butir,satu buah bungkus bekas rokok andalan berisi 100 butir pil double L dibungkus gerenjeng rokok,satu buah bungkus bekas rokok grendel berisi 72 butir pil double L, dua buah bungkus plastik berisi 100 butir pil double L . satu buah hand phone warna hitam merk Advan, satu unit ranmor Honda Beat Warna hitam Nopol: AG 4176 CA. uang tunai Rp 110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah).
Telah terjadi tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangannya membawa, memiliki, menyimpan dan atau mengedarkan obat keras jenis double L, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subs. Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”ucapnya”.(mh)