Lpk|Kediri – IR alias Bagong (31) warga Dusun Ringinagung Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, harus diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

“Tersangka diamankan petugas Satresnarkoba dirumahnya sekitar pukul 09.00 WIB tanpa ada tindakan perlawanan,” ucap Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, Kamis (15/04/2021).

Dia mengungkapkan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 65 butir yang dikemas dalam plastik. Selain itu juga mengamankan satu unit ponsel diduga sebagai sarana untuk transaksi. dari hasil interogasi, diduga barang haram itu akan diedarkan kepada seseorang. meski demikian hal tersebut dapat digagalkan oleh petugas.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna memberantas peredaran narkoba yang ada diwilayah hukum Polres Kediri, ” tegasnya.

Kasubbag Humas mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah karena di wilayah Desa Keling Kecamatan Keling sering digunakan transaksi narkoba. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sesuai perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tambahnya.

Reporter : Muhaimin

Loading

360 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *