Lpk | Tulungagung – Sijago merah mengamuk dan membakar sebuah rumah di Lingkungan 4, desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Selasa (24/08/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kebakaran terjadi di salah satu kamar yang ditempati oleh B (ODGJ) seorang pria Usia 69 tahun , warga dusun gledug desa aryojeding kecamatan Rejotangan kabupaten Tulungagung.
Mendapat laporan terjadinya kebakaran, Kapolsek Ngunut, Kompol Ernawan S,H bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi kejadian perkara ( TKP).
Selang beberapa waktu, petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan petugas SPKT dan Unit Inafis dari Polres Tulungagung juga mendatangi Tempat Kejadian Perkara.
Kapolsek Ngunut, Kompol Ernawan S,H melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko S,H menjelaskan, dari pemeriksaan di lokasi kejadian diduga api berasal dari puntung rokok.
“Di tempat kejadian , ditemukan puntung rokok yang diduga menjadi asal bermulanya api. Diduga, B yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ), merokok dengan posisi tiduran sehingga api dari puntung rokok mengenai kasur,” ucapnya.
Masih Iptu Neny Sasongko S,H beruntung saat kejadian, B yang tengah tidur didalam kamar, berhasil ditarik keluar oleh saudaranya sehingga B tidak menjadi korban dalam kebakaran tersebut .
“Api diketahui saat saksi menuju kedapur, terlihat adanya api didalam kamar B, yang saat itu tengah tidur.
Selain menyelamatkan B, saksi juga langsung menggendong anaknya keluar rumah,” lanjut Iptu Nenny.
“Alhamdulillah api dapat dipadamkan kurang lebih 30 menit darj kejadian, dan tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun, pemilik rumah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,” pungkasnya .
Reporter : Mujiono