Lpk | Sidoarjo – Dalam rangka upaya Pencegahan kekerasan tingkat sekolah melalui kampanye Berlian (bersama lindungi anak) Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menyelenggarakan kegiatan Pencegahan Kekerasan di Tingkat Sekolah melalui Kampanye Berlian Tahun 2022.
Kegiatan penyuluhan ini dijadwalkan dari tanggal, 08 s/d 22 Februari 2022 dengan mengunjungi Sekolah-Sekolah Mulai dari tingkat SD s/d SMA di Kabupaten Sidoarjo.
Program Berlian (Bersama Lindungi Anak) menjadi salah satu upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Sidoarjo dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Pada kegiatan ini petugas dari DP3AKB dan beberapa narasumber terjun langsung ke sekolah-sekolah dimana akan menerangkan kepada siswa serta para guru, seperti pada hari Kamis 10/1 di SMP Muhammadiyah 4 Porong dengan menghadirkan Narasumber dari UPT PPA kabupaten Sidoarjo dan Dinas Kominfo yang memberikan penyuluhan tentang Peran UPTD PPA Kab Sidoarjo dalam Penanganan Kasus Kekerasan dan Perundungan Terhadap Anak serta Penggunaan Internet Sehat Beserta Dampaknya.
Pada sesi pembuka acara Kepala SMP Muhammdiyah 4 Porong yang menyampaikan banyak terima kasih atas penyuluhan dalam program Berlian ini karena kegiatan ini selain nenambah wawasan bagi siswa juga menambah wawasan bagi para guru bagaimana cara mencegah kekerasan pada anak, bullying, pelecehan seksual serta berinternet dengan sehat.
Sementara itu Kasi. Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AKB Ritz Noor Widiyastutik Antarlina juga memberikan sambutan khusus kepada peserta yang sebagian besar terdiri dari siswa tingkat SD dan SMP, dalam sambutannya beliau menyampaikan himbauan kepada peserta penyuluhan apabila terjadi kekerasan/ pelecehan seksual di lingkungan sekolah, katakan “Tidak”, bila ada orang yg mengajak/melakukan hal-hal yang membuat anak merasa tidak nyaman larilah langsung tinggalkan orang atau tempat dimana anak merasa teramcam.
” Laporkan segera kejadian yang anak di alami baik oleh diri sendiri atau orang lain seperti kepada guru, orang tua, atau pihak lain yg berwenang seperti UPTD PPA atau Polisi” himbaunya
Sementara itu pada kesempatan ini Narasumber UPTD PPA menyampaikan penyuluhan terkait UU Dalam melindungi hak – hak Anak yang mengalami kekerasan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 9 ayat (1a) secara tegas menyatakan “Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di Satuan Pendidikan dari Kejahatan Seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, Sesama Peserta Didik dari/atau pihak lain. Kemudian dilanjutkan dari Diskominfo yang menyampaikan materi bagaimana berinternet secara sehat yang kemudian diakhiri kuis dan games yang diikuti oleh peserta dengan cukup antusias.
Reporter : Edy