Lpk | Surabaya – Mafia tanah hingga saat ini menjadi sorotan Publik khususnya bagi bapak Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo. Terkait dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga angkat bicara untuk mengusut tuntas mafia tanah tanpa memandang bulu.

Menindak lanjuti perintah Kapolri tersebut, Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya hari ini berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Surabaya yang berpotensi merugikan korbannya hingga 22.300.000.000 (dua puluh dua miliar koma tiga ratus juta rupiah) dari 223 jumlah tanah kavling yang di jual oleh tersangka dengan harga rata-rata 100.000.000-250.000.000 perkavling.

Tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya berinisial ES (55) selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Medokan Ayu Surabaya. Tersangka ditangkap berdasarkan 7 Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban atau pembeli.

Dari keterangan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto, saat memimpin konferensi pers di Gedung Bharadaksa (Senin, 22/11/2021), mengatakan bahwa Tersangka selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama menawarkan tanah kavling kepada para pembeli melalui brosur maupun media.

Setelah para pembeli tertarik, maka pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas. Namun, para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut, karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain.

“Dimana modusnya, seolah-olah tersangka sebagai direktur PT Barokah Inti Utama itu telah memiliki lahan seluas ± 56.000 miter persegi yang berada di wilayah Medokan Ayu Surabaya. Dimana tanah tersebut telah diploting menjadi beberapa kavling, kemudian ditawarkan kepada konsumen atau costumer dengan cara melalui brosus dan media,” jelas Kompol Edy Herwiyanto.

Kemudian, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan fakta sebenarnya, bahwa pemilik resmi dari tanah yang diakui tersangka telah meninggal dunia sejak tahun 1979 yang lalu.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli tanah, harus mengetahui lokasi dan surat-surat tanah yang dimaksud, karena banyak oknum-oknum atau mafia yang tidak bertanggung jawab,” tandas Kompol Edy Herwiyanto.

Selanjutnya, tersangka ES mengku uang hasil dari kejahatan mafia tanah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti membeli mobil, DP pembelian tanah yang beralamat tidak jelas, merenovasi rumah tersangka dan membeli perhiasan untuk istrinya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Reporter : Joko

Loading

424 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *