Lpk | Surabaya – Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkap kasus manipulasi data dan pemalsuan hasil rapid test antigen yang tanpa dilakukan pemeriksaan medis, Senin (11/1/2021) siang.

Pelaku berinisial IM (24th) yang berstatus mahasiswa, warga Desa Krajan Kec Jombang Kab Jember berhasil diamankan.

Kombes Pol Farman kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id , menuturkan ” pelaku penyalahgunaan atau pemalsuan dan memanipulasi data hasil rapid test antigen yang tanpa dilakukan pemeriksaan medis melalui media sosial berawal dari adanya informasi dari masyarakat”.

Dari tangan pelaku disita satu (1) buah laptop, satu (1) buah handphone merk VIVO dan beberapa sampel dari hasil replikasi antigen tanpa pemeriksaan medis, terang Kombes Farman.

Kombes Pol Farman menambahkan “dari hasil penyelidikan Pelaku melakukan mulai bulan Desember ketika Pelaku menjadi pengawas TPS saat Pilkada tahun lalu, yang mana pengawas TPS harus disertai persyaratan bukti bebas Covid, namun petugas TPS ada sekitar 27 orang yang terindikasi reaktif oleh Pelaku dibuatkan hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis ini berhasil dilakukan untuk 24 lembar”.

Pasca pelaksanaan Pilkada yang bersangkutan menawarkan di media sosial berupa Facebook untuk menawarkan hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis seharga Rp.200.000 per item, dan memakai laboratorium klinik Nur Syifa, dan klinik tersebut memang ada, terang Kombes Pol Farman.

Pelaku dikenai pasal 51 junto pasal 35 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda 12 Miliar. Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pungkasnya. (ir)

Loading

239 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *